TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas dalam memerintahkan Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang juga terpidana dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan Presiden Yudhoyono sebaiknya memberi jangka waktu tertentu bagi dua lembaga penegak hukum tersebut untuk menuntaskan kasus Nazaruddin.
Ketegasan ini diperlukan demi percepatan menyelesaian kasus, juga untuk kepastian hukum sendiri. Untuk menciptakan stabilitas hukum, perlu ketegasan seorang pemimpin. "Misalnya, perintahkan dalam jangka waktu sekian hari, Presiden jangan sampai lupa itu," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Juli 2013.
Menurut dia sebagai lembaga yang berada langsung di bawah kendali Presiden Yudhoyono, Kejaksaan Agung dan Kepolisian pasti memenuhi perintah tersebut. "Mereka tunduk pada perintah Presiden," ujarnya.
Kepolisian dan kejaksaan berupaya menangani kasus yang melibatkan Nazaruddin. Padahal kasus itu sedang diselidiki oleh komisi antikorupsi. Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan ada 13 kasus Nazaruddin yang sedang diselidiki KPK yang kemudian disidik Kejaksaan Agung.
Kasus itu antara lain pengadaan pesawat latih milik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dan pengadaan peralatan laboratorium untuk madrasah. Sedangkan di kepolisian, ada dua kasus yang sudah sampai tingkat penyidikan. "Kasus-kasus itu kini mangkrak," kata sumber Tempo.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat
Tarif Progresif KRL |Bursa Capres 2014 |Ribut Kabut Asap| PKS Didepak?| Puncak HUT Jakarta
Berita terpopluer:
Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya
Petinggi Polisi Minta Kasus Suap Tidak Bocor
Luthfi Hasan Tuding KPK Ingin Hancurkan PKS
Bupati Rote Bantah Roy Suryo Marah-marah di Hotel
Stasiun UI Masih Gunakan Tiket Kertas
Polisi: Laporan Wartawati Korban Perkosaan Janggal