TEMPO.CO, Bandung - Menyusul bosnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim Setyabudi Tejocahyono. Penetapan tersangka diumumkan juru bicara Komisi Antirasuah Johan Budi di kantornya, Senin 1 Juli 2013.
Wali Kota Bandung Dada Rosada menolak menanggapi penetapan tersangka mantan anak buahnya itu. "Saya tak mau mengomentari orang lainlah," katanya mengelak saat menggelar jumpa pers di rumah dinasnya di Pendopo Kota Bandung, Senin, 1 Juli 2013.
Dada memilih mengurus dirinya sendiri, yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Untuk selanjutnya (setelah jadi tersangka), saya juga akan mengikuti proses hukum. Proses hukum ini harus diikuti dan dihargai," ujar dia.
Edi tak muncul saat hendak dikonfirmasi di rumah pribadinya di kawasan Cijaura Girang, Bandung, Menurut pegawai di rumah itu, Cahyo, Edi tengah istirahat dan emoh diganggu. "Belum (ada informasi penetapan tersangka langsung dari KPK)," katanya di halaman rumah dua lantai milik Edi, Senin petang.
Cahyo juga mengatakan, sejauh ini bosnya tak ada rencana berangkat ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di kawasan Kuningan, Jakarta. "Pak Edi setahu saya belum menunjuk pengacara (penasihat hukum untuk mendampingi penyidikan)," kata dia.
Edi Siswadi adalah tersangka keenam yang ditetapkan komisi anti rasuah dalam kasus suap Setyabudi. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 5 tersangka yakni, Setyabudi, Asep Triyana, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Dada Rosada.
Edi mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah saat mendaftarkan diri menjadi calon wali kota dalam pemilihan kepala daerah Kota Bandung beberapa waktu lalu. Ia kemudian cuti tanpa tanggungan negara. Status Edi kini masih pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Bandung.
ERICK P. HARDI