Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Malang Kunjungi Korban Rekayasa Hukum

image-gnews
Ilustrasi. queensu.ca
Ilustrasi. queensu.ca
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Sejumlah anggota DPRD Malang menengok dua terpidana mati, korban rekayasa hukum di LP Lowokwaru, Malang, Senin 1 Juli 2013. Kepala Kejaksaan Negeri Malang Wenny Gustiaty, Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Totok Suharyanto, dan Kepala LP Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono juga hadir.

"Kami ingin mengetahui duduk perkara kasus ini," kata anggota Komisi III DPR, Sayed Muhammad Mualiady. Pertemuan yang dilangsungkan secara tertutup itu dilakukan untuk mendengarkan keterangan dan kesaksian dari kedua korban rekayasa hukum, Ruben Pata Sambo alias Ne' Pata dan Markus Pata Sambo. Tujuannya, untuk mengungkap kasus dugaan rekayasa kasus yang dialami keduanya.

Terpidana mati Markus Pata Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang, Jawa Timur, Sabtu 29 Juni 2013. Di sana, Markus bertemu kembali dengan bapaknya yang sudah berusia 72 tahun. Sebelumnya, ia ditahan di LP Porong Sidoarjo.

"Dia dipindah Sabtu kemarin," kata pembina rohaninya, Andreas Nurmandala Sutiono, Senin 1 Juli 2013. Andreas yang selama ini aktif mendampingi kedua terpidana.

Markus, katanya, terlihat sehat dan bahagia setelah bertemu dengan bapaknya. Selama ini, keduanya dipisah dalam tahanan yang berbeda.

Markus dan Ruben menjadi perhatian karena keduanya menjadi korban salah tangkap pada Desember 2005 silam. Warga Jalan Merdeka No 96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondo Mamullu, Makale, Kabupaten Tana Toraja Sulawesi Selatan ini dituduh melakukan pembunuhan berencana atas satu keluarga di sana. Korbannya adalah Andarias Pandin, istrinya Martina La'biran, Rince dan Tangkesalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan terungkap kalau pembunuh sebenarnya adalah Agustinus Sambo 22 tahun, warga Jl Ampera, Makale, Tana Toraja, Yulianus Maraya, 24 tahun warga Jl Ampera Makale Tana Toraja, Juni , 19 tahun, dan Petrus Ta'dan, 17 tahun. Keempatnya bahkan telah menjalani hukuman penjara di LP Makale Tana Toraja.  Agustinus dipidana mati dan akan menjalani eksekusi Agustus 2013 mendatang.

Padahal, Ruben dan Markus juga divonis mati dalam kasus yang sama. Berbagai upaya sudah dilakukan Ruben untuk mendapatkan keadilan. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Makassar dan kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan, pada 11 Maret 2008 Ruben mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun semua kandas. "Ia meminta dibebaskan dan namanya direhabilitasi," kata Andreas.

Setelah rekayasa kasus ini terungkap, barulah ada sedikit perhatian. Kejaksaan Agung memutuskan menunda eksekusi mati terhadap Ruben dan Markus.


EKO WIDIANTO

Berita Terpopuler:
Begini "Nakal"-nya Briptu Rani

Jawaban Menteri Roy Soal Marah di Hotel

Cuma Jokowi yang Dipandang Mampu Bendung Prabowo 

Gerindra Pegang Teguh Janji Jokowi

Cara Kepolisian Tutupi Kasus Upaya Suap Anggotanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

13 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami