TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro meminta 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009 mengembalikan dana Rp 11 miliar dari sisa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 13,2 miliar yang dikorupsi pimpinan Dewan.
Mereka dikumpulkan oleh tim jaksa yang menangani pengembalian dana ini. Jumlah dana yang dikembalikan bervariasi, mulai dari yang terendah Rp 50 juta hingga tertinggi Rp 250 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Bojonegoro Nusirwan Sahrul mengatakan, pengembalian uang itu telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. MA memerintahkan agar sisa dana Rp 11 milar tersebut dikembalikan ke negara. “Kejaksaan yang melaksanakan proses pengembaliannya,” ujar Nusirwan, Kamis 27 juni 2013.
Dana Rp 13,2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro 2006 - 2007 itu awalnya dikorupsi oleh unsur pimpinan Dewan. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tamam Saifudin, Maksum Amin, dan Mochtar Setiyohadi. Uang juga mengalir ke Sekretaris DPRD Prihadi serta bekas Bendahara Dewan, Wahyuningsih.
Bekas anggota Dewan, Sunaryo Abumain membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan dana perjalanan dinas. Dari total Rp 166 juta yang pernah ia terima baru Rp 20 juta yang dikembalikan langsung ke Kantor Kas Daerah Bojonegoro. "Sisanya akan saya kembalikan ke kejaksaan. Saat ini yang mampu saya kembalikan hanya sebesar itu," kata Sunaryo.
Kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro ini telah menjebloskan Tamam ke penjara selama 3 tahun. Kolega Tamam, Mochtar dan Maksum, masing-masing diganjar hukuman 6 tahun penjara. Prihadi dijatuhi hukuman 5 tahun sedangkan Wahyuningsih, hingga kini masih menunggu putusan MA.
SUJATMIKO