TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah pernah membelikan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq satu unit mobil Toyota FJ Cruiser berwarna hitam. Mobil tersebut dibeli pada Januari 2013.
"Tanggal 3 Januari 2013 pembayaran uang muka senilai US$ 5 ribu dan mata uang rupiah senilai Rp 485 juta," kata Jaksa Muhibuddin saat persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2013.
Jaksa memaparkan kekurangan pembayaran uang muka dilunasi melalui dua kali transfer pada 11 Januari 2013, yang masing-masing bernilai Rp 50 juta dan Rp 16,3 juta. Sedangkan sisanya dibayar secara kredit melalui PT Mitsui Leasing Capital. "Dibayar senilai Rp 19,8 juta selama 36 bulan," ujar Jaksa.
Selanjutnya, tutur jaksa, mobil bernomor polisi B 1330 SZZ serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan itu diurus atas nama Luthfi. Jaksa mengatakan, mobil tersebut diserahkan ke Luthfi pada 4 Januari lalu di Jalan Samali, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Selain Luthfi, duit Fathanah diduga mengalir ke beberapa wanita di antaranya artis sinetron Ayu Azhari dan model Vitalia Shesya. Kasus suap
impor daging sapi terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta, pada 29 Januari lalu.
Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq itu diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Duit itu rencananya diberikan kepada Luthfi agar melobi Menteri Pertanian Suswono, yang juga kader PKS, guna mendapatkan kuota impor daging sebanyak 10 ribu ton.
LINDA HAIRANI