Provost Kepolisian Resor Kota Besar Semarang pun menyelidiki kasus ini. Elan berjanji akan menindak tegas anak buahnya itu dengan menyidangnya secara etik dan pidana. "Saya Kapolres tidak akan menutup-nutupi," kata Elan.
Dari hasil penyelidikian semantara, Elan berdalih anak buahnya dalam keadaan saat kejadian. "Dia (polisi) diketahui dalam kondisi terpengaruh minuman keras," kata Elan, Sabtu, 15 Juni 2013.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno memastikan Briptu Priya tak menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urin. Namun kepolisian masih memeriksa apakah Briptu Priya benar-benar mengkonsumsi minuman keras.
Irjen Dwi Priyatno pun sempat mendatangi Rumah Sakit Dr Kariadi Semarang. Di hadapan keluarga korban, Dwi meminta maaf kepada ibu korban, Rubiyati (56 tahun). Dwi menilai peristiwa itu sebagai kelalaian. Seharusnya, setelah berdinas, pistol dikembalikan ke Mapolrestabes.
Tak sengaja...