TEMPO.CO, Jakarta - Ponsel memang dilarang dinyalakan di dalam pesawat. Masalahnya, satu diantaranya sinyal ponsel bisa menganggu radar maupun sistem komunikasi antara pilot dan petugas ATC bandar udara. Itu tentu berisiko terhadap keamanan penerbangan. (Baca: 3 Efek Nyalakan Ponsel dalam Pesawat)
Larangan penggunaan ponsel dan alat elektronik dalam pesawat mencuat gara-gara seorang pramugari Sriwijaya Air dipukul penumpang yang seorang pejabat daerah Bangka Belitung. Peristiwa kekerasan ini terjadi saat pesawat Sriwijaya Air mendarat. Pramugari Febriani dipukul oleh Zakaria Umar Hadi, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Bangka Belitung. Ketika pesawat hendak tinggal landas, Febriani mengingatkan Zakaria agar mematikan ponselnya. Saat peringatan untuk kesekian kalinya itu, Zakaria kesal dan marah. Dia kemudian memukul Febriani dengan koran di wajah sebelah kiri dan telinga. (Baca: Pramugari Sriwijaya Air Jangan Mau Diajak Damai')
Apa yang dilakukan pramugari mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu, terdapat larangan penggunaan alat elekronik selama dalam penerbangan. Berikut isi aturan tadi:
Pasal 54 huruf f
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
Pasal 55
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.
Pasal 306 huruf a
Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan
Pasal 306 huruf b
Setiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan
Next: Sanksi...