Bunasman juga pernah diajak ke kuburan. Saat berada di kuburan, Jumadi menyerahkan kresek yang dikatakan berisi uang Rp 500 juta. Namun, dia tidak boleh membuka isi kresek hingga menyerahkan uang tebusan sebesar Rp 150 juta. "Setelah saya bayar, dan kreseknya saya buka ternyata berisi kertas," katanya.
Para korban mengaku percaya dengan Jumadi karena pernah melihat langsung lelaki itu mengubah sepotong kertas menjadi uang Rp 900 juta. Selain itu, pengakuan Bunasman, dia seperti linglung sehingga menuruti semua perinta pelaku.
Jumadi saat diwawancarai wartawan, mengakui perbuatannya menipu para korban. Dia melakukan itu sekedar untuk mencari kekayaan. "Uangnya buat makan," katanya dengan suara pelan.
Kepala Polsek Wongsorejo Ajun Komisaris Edy Purwanto, mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. "Ancamannya empat tahun penjara," kata dia.
Kapolsek mensinyalir korban Jumadi lebih dari empat orang, namun tidak ada yang berani melapor.
IKA NINGTYAS
Topik terhangat:
Penembakan Tito Kei | Tarif Baru KRL| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK
Berita Terhangat
Pengamat: Konvensi Demokrat Hanya Etalase Politik
Pendukung Award untuk SBY Mengaku Dibayar US$ 100
Mahfud MD: Koruptor, Otak Pandai Hati Tumpul