Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Napi Koruptor Bojonegoro Di-'Sukamiskin'kan  

image-gnews
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Penjara/Lapas Sukamiskin Bandung. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro, Jawa Timur, Basir Ramlan, mengatakan bahwa tiga orang narapidana perkara korupsi di Bojonegoro memenuhi syarat untuk dikirim ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Masa hukumannya di atas lima tahun,” ujarnya kepada Tempo, Senin, 3 Juni 2013.

Menurut Basir, salah seorang dari tiga narapidana tersebut adalah mantan Bupati Bojonegoro Mohammad Santoso, 70 tahun. Pensiunan TNI Angkatan Darat dengan pangkat kolonel itu terlibat dua perkara korupsi. Dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2007 senilai Rp 7 miliar, Santoso yang pernah menjabat Kepala Dolong Bali itu diganjar hukuman lima tahun penjara. Sedangkan dalam kasus korupsi dana sosialisasi tanah di Blok Cepu senilai Rp 3,8 miliar, divonis enam tahun penjara.

Dua narapidana lainnya adalah Mochtar Setiyohadi, 44 tahun, dan Maksum Amin, 64 tahun. Kedua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro itu terjerat kasus korupsi dana perjanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro dari APBD tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Mochtar diganjar hukuman enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Namun, karena masih buron, Kejaksaan Negeri Bojonegoro belum menjebloskannya ke penjara. Adapun Maksum yang divonis enam tahun penjara masih berada di luar penjara karena sakit.

Basir mengatakan, Santoso, yang kini sudah meringkuk di Lapas Bojonegoro, masih menempuh upaya hukum banding terhadap vonis kasus korupsi sosialisasi tanah di Blok Cepu. Jika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap maka segera diusulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dipindahkan ke Sukamiskin. Demikian pula jika Mochtar dan Maksum sudah dijebloskan ke penjara Bojonegoro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain tiga narapidana tersebut, pada akhir 2012 dan awa 2013 Lapas Bojonegoro sudah memindahkan dua narapidana korupsi ke Sukamiskin. Keduanya adalah mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin dan mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadi, yang juga terlibat kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Ajudan Mohammad Santoso, Agus, tidak bersedia memberikan komentar berkaitan dengan bakal dipindahkannya Santoso ke Sukamiskin. “Wah, saya gak berani komentar,” katanya pada saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Juni 2013.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

3 menit lalu

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya. Foto: Tempo
Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.


TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

4 menit lalu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto usai upacara pembukaan gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi Pom TNI TA 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.


6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

5 menit lalu

Ilustrasi bayi menguap. Foto: Unsplash.com/Minnie Zhou
6 Alasan Bayi Tidak Boleh Menggunakan Produk Mengandung Parfum

Paparan parfum pada kulit bayi bisa menyebabkan iritasi bahkan infeksi pernapasan.


Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

8 menit lalu

Gal Gadot berperan sebagai Wonder Woman di film Wonder Woman 1984 yang tayang di bioskop internasional mulai 16 Desember 2020. (Instagram/@gal_gadot)
Filmografi Gal Gadot Tak Hanya Wonder Woman, Bikin Film Kontroversi Bearing Witness To the October 7th Massacre

Gal Gadot aktor asal Israel yang sukses berkiprah dalam dunia industri hiburan Hollywood. Berikut beberapa filmnya, bukan hanya Wonder Woman.


TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

9 menit lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Chandra Kurniawan. Foto: ANTARA/Evarukdijati
TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua


Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

9 menit lalu

Serapan Biodiesel Sesuai Target
Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.


3 Pemain Irak yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

10 menit lalu

Timnas Irak U-23. (ANTARA/AFP/Karim Jaafar)
3 Pemain Irak yang Wajib Diwaspadai Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Beberapa pemain Irak yang harus diwaspadai Timnas U-23 Indonesia merupakan top skor dan membela klub Eropa.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

15 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Jadwal Bola Malam Ini 2 Mei 2024: Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, Liga Conference

16 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
Jadwal Bola Malam Ini 2 Mei 2024: Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, Liga Conference

Jadwal bola pada Kamis malam hingga Jumat dinihari, 2-3 Mei 2024: Timnas U-23 di Piala Asia, juga ada Liga Inggris, Liga Europa, dan Liga Conference.


BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Laut Jawa dan Samudra Hindia

16 menit lalu

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Laut Jawa dan Samudra Hindia

Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran.