TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan bahwa Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun sudah menjadi tersangka, ternyata palsu.
Kepastian soal palsunya surat itu dinyatakan Kepala Sub Unit Direktorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona dalam pesan singkatnya pada Selasa 21 Mei 2013. "SP2HP yang beredar di DPR palsu," ujarnya. Dalam surat SP2HP yang palsu tersebut disebutkan bahwa Jhonny Allen akan dipanggil sebagai tersangka.
Sampai saat ini, Daniel mengatakan status Jhonny Allen masih saksi dan belum diperiksa oleh penyidik. Daniel menjelaskan, bahwa dalam surat SP2HP tersebut kata `saksi` diubah menjadi `tersangka`. "Kepolisian akan mencari tahu siapa pelaku pemalsu surat tersebut" tambahnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor surat B/253/V/2013/Ditreskrum hari ini beredar di kalangan wartawan DPR. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan akan memanggil Johnny Allen terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukannya.
MAYA NAWANGWULAN
Topik Terhangat:
Kisruh Kartu Jakarta Sehat | Menkeu Baru | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Skenario Tukar Kursi, Lobi Fathanah di Pesawat
Calon KSAD Moeldoko Diingatkan 'Operasi Sajadah'
Diajak Mesum, Gadis Bercadar Nekat Potong 'Burung'
Gadis Bercadar Jadi Tersangka Pemotong 'Burung'
Gadis Bercadar Potong 'Burung', Polisi Terkecoh