TEMPO.CO, Jakarta -Ketiadaan jalur evakuasi alternatif untuk kecelakaan insidentil di area pertambangan bawah tanah PT Freeport di Timika, Papua, disesalkan aktivis buruh. Jika saja pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) tentang keselamatan kerja, kecelakaan ini diyakini tak akan parah.
"Sejak 1995, pemerintah belum juga meratifikasi konvensi tersebut. Mungkin ada lobi-lobi di baliknya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, Senin 20 Mei 2013. Konvensi yang dimaksud Said adalah Konvensi ILO Nomor 176 tentang Keselamatan Kerja.
Jika mengikuti Konvensi nomor 176, kata Said, PT.Freeport harus membangun minimal dua jalur evakuasi alternatif. "Biayanya memang sangat mahal, bisa mencapai triliunan rupiah," ujar Said. Tapi, menurutnya, sebagai perusahaan transnasional dengan saham premium yang menjadi incaran banyak orang, investasi untuk itu tak akan terasa.
Pada 14 Mei 2013, terowongan fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Freeport runtuh. Akibatnya, diperkirakan setidaknya 38 pekerja terjebak dalam reruntuhan terowongan yang terletak di Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua. Saat ini, tercatat 14 orang tewas, 10 orang luka-luka, dan 14 orang lainnya belum ditemukan akibat. Tiga korban ditemukan Senin, 20 Mei 2013 atas nama Ma'mur, Petrus Marangkerena, dan Petrus Padak Duli.
Buntut longsor ini, Industrial Global Union Indonesia Council, kumpulan organisasi pekerja tambang, mineral, energi, kimia, gas, dan lainnya di Indonesia, akan melaporkan direksi Freeport ke polisi. Para terlapor dalam kasus ini adalah Presiden Direktur Freeport, Direktur Operasional, serta Direktur Sumber Daya Manusia PT Freeport Indonesia.
TIKA PRIMANDARI
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Berita Terpopuler:
Selingkuh, Begini Fathanah Minta Maaf
Ilham Arief Serahkan Rp 7 Miliar ke Fathanah
Cerita Sopir Fathanah Soal Paket Duit ke Luthfi
Bisnis Labora Sitorus Dimulai dari Miras Cap Tikus
Sefti Suruh Sopir Beri Bingkisan Duit ke Luthfi?