TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama tersangka kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah.
Dalam laporan itu disebut duit Fathanah mengalir pada 20 perempuan. "Ada 20 wanita, maksudnya 20 orang berjenis kelamin wanita. Bisa siapa saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2013.
Johan menolak menjelaskan identitas perempuan-perempuan tersebut. Namun, ia meminta masyarakat tidak mengkonotasikan perempuan tersebut dengan figur publik. "Jangan dikonotasikan bahwa 20 orang ini adalah publik figure," ujarnya.
Rasuah proyek kuota impor daging melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ini terungkap saat KPK menangkap Fathanah bersama uang Rp 1 miliar dari petinggi PT Indoguna Utama--perusahaan impor daging sapi--Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy.
Uang itu diduga untuk Luthfi. Sehari kemudian, Luthfi menyusul dijadikan tersangka suap sekaligus pidana pencucian uang. Belakangan, Direktur Utama Indoguna, Mariza Elisabeth Liman, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Terkhusus Lutfhi dan Fathanah, penyidik sekaligus menjeratnya dengan pidana pencucian uang.
Rasuah ini menyeret banyak pihak. Sejumlah orang sudah menjadi saksi, mulai dari Fathanah, artis, Gubernur Sumatera Utara hingga Ketua Majelis Syuro PKS. Sejumlah artis yang sempat kecipratan duit Fathanah antara lain, Ayu Azhari, Vitalia Shesa, dan Septi Sanustika, istri Fathanah.
FEBRIANA FIRDAUS