TEMPO.CO, Cianjur - Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Bacharudin Ali meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur bertanggung jawab dalam penggunaan dana Jaminan Persalinan tahun 2012. Bahkan, jika pelaksanaannya telah melanggar hukum, harus dipertanggungjawabkan.
"Saya mempersilakan penegak hukum jika dalam penyaluran Jampersal yang dilakukan Dinas Kesehatan Cianjur melanggar hukum. Sebab, sebelum disalurkan harus ada peraturan bupati yang mengatur, tapi ini tidak ada. Saya juga baru tahu setelah bagian hukum memberitahu," kata Bacharudin di Cianjur, Rabu 15 Mei 2013.
Bacharudin mengaku kecewa atas sikap Dinas yang tidak berkoordinasi. "Saya selama ini tidak pernah diberi laporan mengenai Jampersal oleh Dinkes. Saya tidak tahu apa alasannya," katanya. "Tahu-tahu saya mendapatkan laporan dari bagian hukum kalau pihak Dinas Kesehatan mengajukan peraturan bupati dan berlaku mundur. Saya minta kepada bagian hukum untuk menolaknya," ujarnya.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cianjur Niswan Purwenti mengakui pelaksanaan Jampersal pada 2012 tidak ada payung hukum berupa peraturan bupati. Mereka mengacu pada petunjuk pelaksana dan petunjuk awal yang diterima dari Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan Jampersal.
Niswan membantah jika dana Jamkesmas dan Jampersal tersebut masuk ke rekening Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur. Namun, diakuinya, proses pencairan yang berhak menandatangani adalah Kepala Dinkes dan Bendahara. "Pada 2012 kami mendapatkan bantuan sosial dari kementerian senilai Rp 23 miliar. Perinciannya, untuk Jampersal sekitar Rp 19 miliar dan sisanya Jamkesmas," katanya.
DEDEN ABDUL AZIZ