Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR-KPU Jadwalkan Bahas Aturan Dana Kampanye

image-gnews
dok. TEMPO/Ramdani
dok. TEMPO/Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana bertemu Komisi Pemilihan Umum untuk membahas draft aturan pelaporan dana kampanye. Draft aturan ini dinilai berpotensi melampaui undang-undang. ”Kami sudah jadwalkan pertemuannya pekan depan,” kata Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2013.

Menurut dia, saat ini ada beberapa poin dalam draf Peraturan KPU tentang dana kampanye itu yang terlalu mengatur hal-hal yang tak ada dalam undang-undang. Misalnya, kewajiban menyerahkan surat pajak dan tidak pailit bagi penyumbang.

KPU mempersiapkan tiga draf peraturan baru. Salah satunya penyempurnaan Peraturan KPU tentang dana kampanye. KPU akan membuat peraturan, setiap calon legislatif harus memiliki rekening khusus yang menjadi dana kampanyenya. Selain itu, penyumbang kampanye diminta menyerahkan surat pajak dan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. KPU berencana menggandeng masyarakat dan lembaga pemantau pemilu untuk berdiskusi dan melakukan uji publik ihwal Peraturan KPU yang baru ini. (Baca: KPU Gandeng PPATK Pantau Dana Kampanye)

Hakam mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tak boleh terlalu fokus pada urusan administratif. Soalnya, dia melanjutkan, hal itu bisa mengganggu tugas pokok KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. ”Kami harus pastikan aturan ini tak bertentangan dan bisa diterapkan,” kata Hakam. Rapat berkala dengan KPU ini, menurut Hakam, merupakan rapat konsultasi yang sudah diatur dalam undang-undang. Rapat ini selalu dilakukan sebelum KPU menetapkan sebuah peraturan.

Wakil Ketua Komisi lainnya, Arif Wibowo, mengatakan bahwa aturan yang disiapkan KPU tak perlu mewajibkan laporan penggunaan dana kampanye dari setiap calon legislatif. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, peserta pemilu adalah partai politik, dan bukan perseroangan. ”Laporan setiap caleg seharusnya dibuat satu dengan laporan partai,” kata Arif.

Aturan yang dibuat KPU, menurut Arif, bersifat hanya sebatas pelaporan. KPU tak boleh memberi sanksi berdasarkan besaran laporan belanja kampanye partai. Sebab dalam undang-undang tak mengatur batasan belanja kampanye. "Yang diatur hanya batasan sumbangan untuk partai, jadi ini harus jernih dulu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Komisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Awi Thalib mengatakan, KPU harus membicarakan poin per poin dari draf aturan pelaporan dana kampanye itu, sebelum ditetapkan. Komisi perlu memberi masukan agar tak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan. "Semua harus didiskusikan dulu."

IRA GUSLINA SUFA

Topik Terhangat:
PKS Vs KPK |
  Edsus FANS BOLA | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita Terpopuler:
Saksi Baru Fathanah: Dewi Kirana

Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong 

Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

10 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

15 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.