TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pindah ke partai lain menjelang pemilu legislatif 2014 terancam diberhentikan dan diproses dalam pergantian antar-waktu (PAW).
Sebab, mereka harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai yang mengusung mereka untuk duduk di lembaga Dewan pada Pemilu 2009 lalu. "Mereka yang telah pindah partai pada pemilihan 2014 harus di- PAW karena tidak mewakili partai yang mengusungnya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum NTT Jhon Depa kepada wartawan, Kamis, 25 April 2013.
Saat pencalonan anggota DPRD, katanya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah keterangan dari pimpinan atau sekretaris Dewan (sekwan) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan dan sedang dalam proses PAW.
"Jika surat keterangan itu belum dimiliki, yang bersangkutan secara otomatis dicoret dari daftar caleg," katanya.
Adapun Sekretaris Dewan NTT Filimon da Lopez mengatakan, hingga saat ini, baru satu dari 15 anggota DPRD NTT, yang pindah ke partai politik lain untuk kepentingan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2014, mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan. "Baru satu anggota Dewan yang ajukan pengunduran diri," katanya.
Dari 15 anggota DPRD yang pindah partai, 13 anggota karena partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Sedangkan dua anggota lainnya asal Partai Golkar dan Demokrat memilih bergabung dengan PDIP.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler Lainnya
Susno Keluar dari Markas Polda Tengah Malam
Eksekusi Susno Semalam, Kajati 'Lempar Handuk'
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Djoko Kirmanto Sindir Anggota DPR Tak Paham Rusun
Tokoh-tokoh Muda yang Masuk 100 Tokoh TIME