TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Suswono didugat oleh pegawai negeri Kementerian Pertanian, Azmal A.Z., terkait pembebasan pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) terhadap komoditas tepung terigu impor. Gugatan itu didaftarkan Azmal, pegawai Balai Karantina Bandar Udara Soekarno-Hatta, di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur sejak 3 April 2013. Pengadilan kedua dengan agenda pemeriksaan persiapan akan digelar Kamis, 25 April 2013.
Azmal, yang didampingi pengacara Yusril Ihza Mahendra, yakin dapat memenangkan gugatan. "Saya bertugas menjalankan sesuai undang-undang dan peraturan," katanya kepada Tempo, Selasa, 23 April 2013.
Baca Juga:
Gugatan ini berawal dari pencopotan Azmal sebagai Kepala Badan Karantina Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, Januari lalu. Azmal menduga pencopotannya itu terkait protes dirinya kepada bosnya, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini, yang memerintahkan Azmal untuk membebaskan tepung terigu impor milik PT Bogasari senilai 2.000 ton, yang masuk Pelabuhan Pontianak pada Maret 2012.
Azmal, yang bertugas sebagai Kepala Badan Karantina Pontianak sejak awal 2011, mulai mencurigai impor tepung terigu sebesar 2.000 ton milik PT Bogasari yang bebas dari pemeriksaan karantina. Sampai awal Maret 2012, PT Bogasari tidak pernak melaporkan pemasukan tepung terigu ke karantina Pontianak.
Pada 12 April 2012, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 yang mengatur PNBP di Kementerian Pertanian. Azmal menilai, berdasarkan peraturan itu, Bogasari wajib menjalani pemeriksaan karantina dan membayar jasa tindakan sebesar Rp 241 ribu untuk 2.000 ton tepung terigu.
Tujuan pemeriksaan itu sebagai langkah pencegahan terhadap Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang bisa dibawa lewat komoditas impor seperti tepung terigu. Azmal mengklaim Bogasari menuruti aturan itu setelah ditegur.
Anehnya, satu bulan sejak berlakunya aturan itu, tepatnya 26 April 2012, Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementerian, mengirim surat teguran kepada Azmal. Isinya: Azmal diminta membebaskan tindakan karantina terhadap impor tepung. "Tepung terigu sebagai produk turunan dari gandum, bukan media pembawa OPTK," tulis Banun dalam surat teguran kepada Azmal yang diperoleh Tempo.
Dalam surat itu, Banun menuliskan, teguran kepada Azmal lantaran Badan Karantina Pusat diprotes Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO). Protes APTINDO langsung kepada Menteri Pertanian Suswono.
Kendati ditegur Banun, Azmal tetap berkukuh tindakannya sesuai peraturan pemerintah. Karena ngotot, Banun mencopot Azmal dan memindahkan pegawai golongan IV A itu ke Balai Besar Karantina Bandara Soetta sejak Januari sebagai pegawai non-job. Namun, sebulan kemudian, Azmal diangkat sebagai pegawai fungsional di instansi yang sama.
Meski merasa diberikan jabatan lagi, Azmal berkukuh menggugat Suswono yang dinilai mendukung kebijakan Banun membebaskan Bogasari dari PNBP. "Peraturannya jelas impor tepung terigu dipungut PNBP," katanya. Inilah yang dibawa Azmal ke pengadilan tata usaha negara. Azmal menilai kebijakan Kementerian membebaskan impor tepung terigu berlaku di semua pelabuhan. "Negara dirugikan," katanya.
AKBAR TRI KURNIAWAN
Topik Terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono