TEMPO.CO, Jakarta - Pada pertengahan Oktober 2011, Komisi Komunikasi dan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja Pencurian Pulsa. Panitia Kerja ini dibentuk untuk menyelidiki kasus pencurian pulsa berskala masif yang dilaporkan jutaan pengguna telepon seluler.
Dihubungi 9 April 2013 lalu, Ketua Harian Panja, politikus Golkar Tantowi Yahya, mengatakan, semua temuan Panja Pencurian Pulsa telah diserahkan kepada polisi. Meski akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan, Tantowi mengaku kecewa. "Jelas kami kecewa, prosesnya terlalu lambat," kata Tantowi. "Padahal laporan dari Panja sudah sangat komprehensif."
Polisi kini baru menetapkan tiga tersangka skandal pencurian pulsa. Mereka adalah KP (Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel), NHB (Direktur Utama PT Colibri Networks), dan WMH (Direktur Utama PT Media Play). Sedangkan pelaku telekomunikasi seluler lainnya hanya dipanggil sebagai saksi.
"Harusnya polisi juga membidik Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), operator, dan content provider. Karena mereka semuanya saling berkaitan," ujar Tantowi.
Hingga kini, Panja Pencurian Pulsa masih melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman. Mereka bertekad mengawal terus kasus ini.
CORNILA DESYANA
Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno
Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar
Mahfud MD Masuk Bursa Calon Kapolri