TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian pulsa muncul ke permukaan pada Oktober 2011. Ketika itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima laporan dari Feri Kuntoro. Feri mengaku sebagai korban penipuan pesan pendek atau SMS premium bernomor *933*33#.
Dari laporan Feri, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Indonesia menetapkan tiga tersangka. KP, Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel; NHB, Direktur Utama PT Colibri Networks; dan WMH, Direktur Utama PT Media Play.
Anggota Panitia Kerja Pencurian Pulsa dari Komisi Komunikasi dan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Tantowi Yahya, menilai kasus ini masih akan terus bergulir. Jumlah tiga tersangka untuk kasus bernilai miliaran rupiah ini dinilai sangat sedikit. "Semestinya tidak hanya content provider dan operator yang dijadikan tersangka," kata Tantowi, Selasa, 9 April 2013. "Penyidik juga harus membidik BRTI."
BRTI, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, selama ini bertindak sebagai regulator dan pengawas operator dan content provider. Menurut Tantowi, kala masyarakat mengeluh soal pulsa yang mendadak lenyap, BRTI hanya diam atau melakukan pembiaran. "Dalam bahasa hukum, pembiaran berarti ikut serta dalam kejahatan. Dan seyogyanya diberikan sanksi juga," ujar dia.
Anggota BRTI, Nonot Harsono, menegaskan bahwa yang terjadi sebenarnya bukanlah pencurian pulsa, melainkan sengketa karena pemotongan pulsa sepihak. Dia menilai kasus ini terjadi karena kelalaian operator seluler dan beroperasinya perusahaan content provider yang tak terdaftar. Karena itulah, BRTI memutuskan menutup semua perusahaan content provider dan minta mereka mendaftar ulang.
CORNILA DESYANA
Berita Terpopuler:
Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....
@SBYudhoyono 'Digoda' Bintang Porno
Lion Air Mendarat di Laut Bali, Dewi Terlempar
Mahfud MD Masuk Bursa Calon Kapolri