TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan perkara pencurian pulsa dengan tersangka Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen akan menjalani sidang perdana pada Rabu 12 Juni 2013.
"Jadwal ini sesuai penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui telepon selulernya, Selasa, 11 Juni 2013.
Setia Untung mengatakan penetapan jadwal sidang tersebut diberikan setelah Kejaksaan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 27 Mei lalu. Dari pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejaksaan lantas menunjuk enam orang jaksa penuntut, mereka adalah Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia,Donna Mailova,Arya Wicaksana, serta Defid Tri Rizki.
PT Colibri Networks adalah perusahaan yang menyediakan layanan content provider kepada pelanggan telepon seluler dengan memegang lisensi nomor empat digit 9133. Modusnya, setelah pelanggan meregistrasi layanan content pada lisensinya, perusahaan ini mengirimkan pesan pendek premium berupa promosi dan langsung memotong pulsa pelanggannya.
Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan swasta bernama Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2011. Ia mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian itu terjadi karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan. Pengiriman pesan dilakukan secara berulang.
Menurut Setia Untung, Nirmal akan didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. Nirmal juga dijerat pada Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 jo pasal 10 huruf a.
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto masih ditahap prapenuntutan Markas Besar Polri. Trunojoyo sempat melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, namun Kops Adhyaksa mengembalikannya ke polisi dengan alasan berkasnya belum lengkap.
TRI SUHARMAN
Berita Lain:
Bupati dan Wakil Bupati Aru Diberhentikan
Polisi Sita Aset Aiptu Labora Sitorus
Empat Kelurahan di Pamekasan Terendam Banjir
24 Pasang Anak Kembar di Satu Sekolah
Data Geologi Gratis buat Kontraktor Migas