Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Penyedot Pulsa Hadapi Sidang Perdana Besok

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Ilustrasi Pencurian Pulsa. doormagazine.info
Ilustrasi Pencurian Pulsa. doormagazine.info
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan perkara pencurian pulsa dengan tersangka Direktur Utama PT Colibri Networks, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen akan menjalani sidang perdana pada Rabu 12 Juni 2013.

"Jadwal ini sesuai penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui telepon selulernya, Selasa, 11 Juni 2013.

Setia Untung mengatakan penetapan jadwal sidang tersebut diberikan setelah Kejaksaan melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Jakarta Selatan pada 27 Mei lalu. Dari pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejaksaan lantas menunjuk enam orang jaksa penuntut, mereka adalah Tatang Sutarna, Dede Herdiana, Eka Kurnia,Donna Mailova,Arya Wicaksana, serta Defid Tri Rizki.

PT Colibri Networks adalah perusahaan yang menyediakan layanan content provider kepada pelanggan telepon seluler dengan memegang lisensi nomor empat digit 9133. Modusnya, setelah pelanggan meregistrasi layanan content pada lisensinya, perusahaan ini mengirimkan pesan pendek premium berupa promosi dan langsung memotong pulsa pelanggannya.

Kasus ini terungkap setelah seorang karyawan swasta bernama Mochammad Feri Kuntoro mengadukan 9133 ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2011. Ia mengaku mengalami kerugian pemotongan pulsa mencapai Rp150 ribu per bulan sejak Maret hingga Oktober 2011. Kerugian itu terjadi karena 9133 memotong pulsanya Rp 2000 setelah mengirim pesan. Pengiriman pesan dilakukan secara berulang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Setia Untung, Nirmal akan didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. Nirmal juga dijerat pada Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 jo pasal 10 huruf a.

Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto masih ditahap prapenuntutan Markas Besar Polri. Trunojoyo sempat melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung, namun Kops Adhyaksa mengembalikannya ke polisi dengan alasan berkasnya belum lengkap.

TRI SUHARMAN

Berita Lain:
Bupati dan Wakil Bupati Aru Diberhentikan

Polisi Sita Aset Aiptu Labora Sitorus

Empat Kelurahan di Pamekasan Terendam Banjir

24 Pasang Anak Kembar di Satu Sekolah

Data Geologi Gratis buat Kontraktor Migas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Curi Pulsa Lewat Internet, Siswa SMK Ditangkap  

17 April 2014

Ilustrasi hacker. Venturebeat.com
Curi Pulsa Lewat Internet, Siswa SMK Ditangkap  

Selain PT CTC, kata Awi, tersangka juga berhasil membobol deface voucher game online milik PT Creon Indonesia senilai sekitar Rp 5 juta.


Tersangka Pencuri Pulsa Akan Disidang di PN Jaksel

17 April 2013

Ilustrasi Pencurian Pulsa. doormagazine.info
Tersangka Pencuri Pulsa Akan Disidang di PN Jaksel

Berkas untuk dua tersangka lainnya masih berada di penyidik Polri.


Panja Pencurian Pulsa DPR Tak Puas dengan Polisi  

15 April 2013

TEMPO/Amston Probel
Panja Pencurian Pulsa DPR Tak Puas dengan Polisi  

Panja DPR mengklaim menemukan setumpuk bukti pencurian pulsa, namun polisi tidak menindaklanjuti.


Pencurian Pulsa, Panja Minta Polisi Bidik BRTI  

15 April 2013

TEMPO/Aris Andrianto
Pencurian Pulsa, Panja Minta Polisi Bidik BRTI  

BRTI dinilai bertanggung jawab karena melakukan pembiaran.


Operator Telepon Belum Kembalikan Pulsa Konsumen  

15 April 2013

Tantowi Yahya. TEMPO/Mazini Hafizhuddin
Operator Telepon Belum Kembalikan Pulsa Konsumen  

DPR minta operator seluler mengembalikan kerugian publik akibat pencurian pulsa.


YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah  

15 April 2013

TEMPO/Tony Hartawan
YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah  

Selama ini, regulator seperti BRTI tidak punya kompetensi untuk mengaudit kinerja operator seluler.


Regulator Tak Setuju Istilah Pencurian Pulsa  

15 April 2013

TEMPO/Amston Probel
Regulator Tak Setuju Istilah Pencurian Pulsa  

Akibat terbongkarnya kasus pencurian pulsa, BRTI membekukan semua perusahaan content provider dan meminta pendaftaran ulang.


Kerugian Pencurian Pulsa Bisa Miliaran Per Hari

15 April 2013

TEMPO/Arif Fadillah
Kerugian Pencurian Pulsa Bisa Miliaran Per Hari

Jika ada 2 persen saja dari pelanggan telepon seluler membuang Simcard yang berisi rata-rata Rp 5 ribu, maka ada Rp 12 miliar dana`tak bertuan`.


Modus Pencurian Pulsa yang Belum Terendus Polisi

15 April 2013

TEMPO/Tony Hartawan
Modus Pencurian Pulsa yang Belum Terendus Polisi

Modus ini memanfaatkan sisa pulsa yang ada di Simcard pelanggan telepon yang sudah tak terpakai atau kadaluwarsa.


Hati-Hati dengan Dua Trik Pencurian Pulsa Ini  

15 April 2013

TEMPO/Aris Andrianto
Hati-Hati dengan Dua Trik Pencurian Pulsa Ini  

Dua modus pencurian pulsa ini kini sudah dijerat polisi.
Bagaimana sebenarnya pulsa disedot dari telepon Anda?