TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung dikabarkan memeriksa Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Bien Subiantoro, Senin, 8 April 2013. Bien bersaksi dalam kasus kredit fiktif di bank yang dipimpinnya.
Informasi yang diperoleh di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bien yang terpilih sebagai bos BJB sejak 2011 itu telah memenuhi panggilan. "Dia sudah diperiksa sejak pagi," ujar seorang pegawai Kejaksaan. Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan belum memberi keterangan resmi.
Kasus ini telah menjerat lima tersangka, yakni Komisaris PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat, Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, manajer komersil BJB cabang Surabaya ESD, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia DPS, dan mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia DY.
PT Cipta Inti Parmindo diduga menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri. Namun, penggunaan dana itu diduga fiktif.
Bank BJB sendiri termasuk bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. Selama ini, kinerjanya dinilai baik.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Beredar, Video Tari Bugil Pelajar di Bima
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng