TEMPO.CO, Pamekasan - Sejumlah politikus di DPRD Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengecam pernyataan Agus Kasyanto. Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pamekasan ini meminta anggota DPRD Pamekasan yang berpindah partai politik agar mengundurkan diri sebagai wakil rakyat bila hendak maju dalam Pemilihan Umum 2014.
"KPU Pamekasan salah tafsir atas Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Komisi Hukum DPRD Pamekasan, Suli Faris, Sabtu, 30 Maret 2013.
Menurut Suli Faris, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengharuskan anggota dewan dari partai tidak lolos peserta pemilu untuk mundur sebagai wakil rakyat. Yang ada, kata dia, seorang caleg dilarang memiliki kartu tanda anggota ganda dari partai politik berbeda. "KPU tidak perlu terlalu mencampuri urusan parpol," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam juga ikut mengecam. Politikus Demokrat ini mempertanyakan jika karena partainya tidak lolos Pemilu 2014, seorang anggota dewan harus mundur, bagaimana proses pergantian antarwaktunya (PAW)? "Ini yang tidak dipikir KPU. Hati-hati mengeluarkan pendapat," katanya.
Anggota KPU Pamekasan Agus Kasyanto sebelumnya mengatakan keharusan mundur dari DPRD itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013. Peraturan ini mengharuskan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang telah berpindah partai politik dan pencalonannya tidak bisa ditarik kembali agar segera mengundurkan diri sebagai wakil rakyat.
"Yang tidak harus mundur, jika partai yang tidak lolos telah berkoalisi secara nasional," katanya.
MUSTHOFA BISRI