TEMPO.CO, Jember - Peretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wildan Yani Ashari alias Yayan, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Aries Surya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, mengatakan, pihaknya masih akan mempertimbangkan pasal-pasal dalam kedua undang-undang itu yang nantinya akan digunakan dalam proses peradilan. Jaksa masih akan melakukan pengecekan berkas serta serangkaian pemeriksaan dan penyidikan kasus itu.
Baca juga:
"Nanti masih kami pertimbangkan lagi sesuai hasil penyidikan dan pemeriksaan," kata Aries seusai menerima pelimpahan tahap berkas dan tersangka kasus pembobol situs Presiden SBY itu, Selasa, 26 Maret 2013. (Lihat juga: Peretas Situs SBY Dipulangkan ke Jember)
Kejaksaan Negeri Jember, kata Aries, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut. Tim itu, kata dia, terdiri dari tiga jaksa, yakni Mujiarto, SH; Eko Cahyono, SH; dan Lusiana, SH. "Kami upayakan segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Wahyudi Widodo, dari bagian pidana umum Kejaksaan Agung, mengatakan, untuk kelancaran proses hukum, Wildan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember. Dia menambahkan, perkara itu bermula dari laporan Eman Sulaeman, pengelola website www. jatireja.com, dan Anjar, penanggung jawab website http://www.presidensby.info. "Mereka melapor ke Mabes Polri, dan setelah dilacak, ternyata serangan itu dari sebuah warnet di Jember, hingga akhirnya dilakukan penangkapan," katanya.
Seusai pelimpahan berkas itu, tim Kejaksaan akhirnya membawa Wildan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember. Wildan sendiri ditangkap polisi pada Januari lalu. Sejak itu, ia ditahan di Jakarta.
MAHBUB DJUNAIDY
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Divonis Bersalah, Bisakah Rasyid ke London?
Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman
Perkenalkan, Awak Tim Aerobatik Jupiter
Inilah Pesawat Andalan Tim Jupiter