Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Tak Perlu Ributkan Pasal Santet

image-gnews
TEMPO/ Robin Ong
TEMPO/ Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan, kita sebaiknya tidak perlu meributkan pasal santet yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alasannya, karena sangat sulit membuktikan tindakan ilmu hitam.

"Saya bingung juga dengan pasal ini. Sebaiknya yang perlu diatur adalah rencananya," ucap Andi dalam diskusi bertajuk "Dari Pasal Karet Sampai Santet" yngg diselenggarakan Sindo Radio, di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013. Ia mengatakan rencana tindakan santet bisa menghadirkan saksi untuk membuktikan.

Andi juga mengkhawatirkan dampak berlakunya pasal itu. "Nanti bisa jadi setiap orang yang mati dikira disantet. Padahal memang benar dia sakit," ucapnya.

Namun ia mengakui banyak hal yang tidak bisa dibuktikan dalam ilmu pengetahuan. "Ini kaitannya dengan masalah kepercayaan. Tindakannya tidak dibenarkan, tetapi karena sulit pembuktiannya maka tidak usah diatur," kata Andi.

Sebaliknya, paranormal Permadi mengatakan tidak sulit membuktikan tindakan santet. "Ini mudah dibuktikan," ujar dia.

Cara membuktikannya, kata Permadi, dengan menghadirkan ahli seperti dokter dan ahli santet atau paranormal. Ia menjelaskan, beberapa tahun lalu santet pernah dibuktikan di Yogyakarta.
"Jarum, paku, atau rambut adalah materi. Materi itu kemudian dimaterialisasi ke dalam tubuh," ucap Permadi. Selanjutnya, dokter membuktikan dengan cara rontgen. Hasil rontgen menunjukkan materi-materi tersebut ada dalam tubuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, ahli santet memindahkan materi-materi itu keluar tubuh. "Langsung terlihat di rontgen, paku itu hilang," ujar Permadi.

Mantan politikus Senayan itu mengakui adanya pro kontra yang bisa timbul jika pasal santet diberlakukan. "Yang penting melibatkan ahli yang mengetahui santet," ujarnya.

Adapun pengamat kepolisan Alfons Leumau mengatakan hingga kini belum pernah ada laporan soal santet di persidangan. Dalam melakukan penyelidikan harus ada saksi dan saksi ahli.

Keterangan saksi menjadi pembuktian yang diusut oleh polisi untuk dihadirkan ke jaksa."Pada saat penyidikan, ini bisa menjadi polemik yang tidak berkesudahan," kata Alfons.

Ia menegaskan polisi tidak bisa menjangkau kasus yang berkaitan dengan ilmu hitam. "Sampai hari ini polisi dilarang keras membuat tafsir yang membuat adanya ketidakpastian hukum". (Baca: Anggota DPR Belajar Santer ke Eropa)
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler
Serangan Jantung, Ricky Jo Meninggal Dunia 

KPK Tangkap Pimpinan Pengadilan Negeri Bandung 

Pembongkaran Gereja Bekasi Dinilai 'Over Acting' 

Kronologi Serangan ke Penjara Sleman 

Korban Penembakan Terduga Kopassus Terkapar di Sel 

Anggota Kopassus Diduga Serbu Penjara di Sleman

Adi Bing Slamet 'Diserbu' Pengikut Eyang Subur  



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.


Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

9 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Penegak Hukum Soal Larangan Penyiaran Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Kejaksaan Agung mengatakan jurnalisme investigasi membantu pengungkapan kasus hukum.


Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

11 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap Draf RUU Penyiaran

Draf RUU Penyiaran dihujani kritik dari Dewan Pers, PWI, dan AJI. Lalu, apa sikap DPR menanggapi kritik tersebut?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

12 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

12 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (tengah) saat memimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pimpinan DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Larang Jurnalisme Investigasi: Impact-nya yang Kita Pikirkan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi banyaknya kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap membatasi jurnalisme investigasi.


Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

13 jam lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Musa Rajekshah Bantah Bakal Jadi Ketua Komisi I DPR Jika Tak Diajukan Golkar di Pilkada Sumut

Musa Rajekshah, membantah adanya kompensasi jika dia tidak jadi diusung Partai Golkar di Pilkada Sumut 2024.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

15 jam lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi


Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

15 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dasco Sebut DPR dan Pemerintah Sudah Ambil Keputusan Soal Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi


RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

16 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
RAPBN 2025 Segera Dibahas, DPR Sebut Pemerintahan Baru Harus Punya Keleluasaan Susun APBN

DPR RI akan segera membahas RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan itu bakal dilaksanakan dalam sidang paripurna pada Senin pekan depan, 20 Mei 2024.