TEMPO.CO, Magelang - Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo, menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Siti Rubaida, Kamis 21 Maret 2013.
Sidang dipimpin H Yulman sebagai hakim ketua serta Ratriningtias dan Husnul Khotimah sebagai hakim anggota. Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Magelang, Joko, melalui kuasa hukumnya Alouvie Ridha Mustafa, mengatakan berkeberatan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami menilai, surat dakwaan itu keliru, sehingga menjadi tidak lengkap, cermat, dan jelas. Seharusnya dalam dakwaan JPU disebutkan adanya kata `pengaduan`dari istri terdakwa, tapi ternyata tidak ada. Karena itu, kami minta majelis hakim membatalkan atau setidak-tidaknya tidak menerima surat dakwaan tersebut," kata Alouvie.
Menurut Alouvie, keberatan ini didasarkan pada hasil visum et repertum Nomor 112/YD/DEVsm/Rm 13449/XI/2012 tertanggal 30 November yang dibuat oleh dr Probo Winarto dari Klinik Yoga Dharma Mertoyudan.
Dalam visum tersebut, korban hanya luka memar di beberapa tubuhnya dan masih bisa beraktivitas seperti biasanya. Dengan demikian dakwaan primer terhadap terdakwa, yakni melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 1 tentang KDRT dinilai tidak tepat. "Atas dasar itu, dakwaan yang dibuat seharusnya gugur dan batal demi hukum," kata Alouvie.
Seusai persidangan, Joko menilai ada kepentingan politik atas kasus yang menimpa dirinya. Ia mengatakan kasus ini adalah kasus keluarga yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Namun, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum.
"Cukup mediasi dan kekeluargaan saja. Saya juga tidak tahu mengapa sampai di pengadilan. Ini pasti ada maksud tertentu," katanya.
OLIVIA LEWI PRAMESTI
Berita terpopuler lainnya:
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan
Guardiola Akan Boyong Staf dari Barcelona