TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah, mulai 9 April 2013, mendatang membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Jawa Tengah. Anggota KPUD Jawa Tengah Nuswantoro menyatakan syarat penyetoran bukti dukungan pendaftaran satu orang calon DPD adalah 5.000 kartu tanda penduduk.
“Bukti dukungan itu minimal harus meliputi 18 kabupaten-kota di Jawa Tengah,” kata Nuswantoro, Selasa, 19 Maret 2013. Jajaran KPUD Jawa Tengah akan menerjunkan petugas untuk melakukan verifikasi dan cek-ricek atas bukti dukungan yang disetor seorang calon DPD. Tapi, karena petugas terbatas, tak semua bukti dukungan itu dicek.
Verifikasi bukti dukungan menggunakan sistem sampel acak di kabupaten-kota. Nuswantoro menyatakan jika nanti ada calon DPD yang menggunakan bukti dukungan palsu, KPUD akan memberi sanksi. Sanksi itu berupa pelipatgandaan syarat dukungan. Misalnya, ditemukan ada satu bukti dukungan KTP yang palsu atau tidak benar, calon bersangkutan harus menggantinya dengan 50 KTP.
Menurut Nuswantoro, hingga kini belum ia ketahui siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Di Jawa Tengah, anggota terpilih DPD akan diambil dari empat orang yang memperoleh suara terbanyak.
ROFIUDDIN