Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2012, Kinerja MA Menurun

Editor

Amirullah

image-gnews
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan)  berjabat tangan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kiri) saat penandatanganan nota kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (kiri) saat penandatanganan nota kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tidak tercapainya jumlah ideal hakim agung di Mahkamah Agung, berdampak pada kinerja lembaga peradilan tertinggi itu. Berdasarkan laporan tahunan MA tahun 2012, terjadi penurunan rasio penyelesaian perkara dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, nilai rasio mencapai titik terendah dalam empat tahun terakhir.

"Sebelumnya nilai rasio selalu berada di atas seratus persen, tapi tahun 2012 nilai rasio hanya sebesar 93,35 persen," kata Ketua MA Hatta Ali saat membacakan laporan tahunan, di Gedung MA, Rabu, 13 Maret 2013. Rasio penyelesaian perkara adalah perbandingan antara jumlah perkara masuk dan keluar.

Pada 2012, MA menerima 13.412 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju mencapai 12.520 perkara, sehingga bisa diketahui rasio penyelesaian perkara pada 2012 berarti 93,35 persen.

Di sisi lain, jumlah hakim agung yang berdinas di MA pada 2012 mengalami penurunan drastis. Tercatat, sepanjang 2012 ada 10 hakim agung yang tak bisa melanjutkan masa tugasnya karena memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau bahkan dipecat. Hakim agung yang pensiun sudah tidak bisa mendapat distribusi perkara baru tiga bulan sebelumnya.

Hatta mengatakan, tidak tercapainya jumlah ideal hakim agung di lembaganya berpengaruh langsung pada kapasitas MA untuk memutus perkara. "Apalagi, implementasi sistem kamar yang menuntut spesialisasi hakim tidak sesederhana pada sistem lama, di mana majelis yang pensiun bisa sekedar diganti oleh hakim anggota dari kamar lainnya," ujar dia.

Meski begitu, dilihat dari sisi produktivitas rata-rata per hakim agung, penurunan tersebut hanya sebesar 0,03 persen. Hatta membandingkan kondisi ini dengan 2011, di mana jumlah hakim agung ketika itu mencapai 54 orang dengan jumlah beban perkara yang relatif sebanding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan MA, tercatat jumlah perkara yang masuk pada 2012 mengalami kenaikan sebesar 3,24 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, produktivitas MA pada 2012 menurun jika dibandingkan 2011.

Total perkara yang diputus MA pada 2012 'hanya' 10.991 perkara. Jumlah ini turun 19,88 persen jika dibandingkan dengan 2011 yang berhasil memutus 13.719 perkara. Dari jumlah tersebut berarti rasio perkara putus pada 2012 adalah 52,7 persen. Nilai rasio ini turun 11,99 persen dari tahun 2011 yang mencapai 64,07 persen.

MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN



Berita lainnya:

Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit  
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres
KPK Usut Pertemuan Bambang cs  
Kasus Harrier Anas, KPK Periksa Dua Perwira Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.


Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

2 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi ucapan selamat kepada Hakim Agung Suharto usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti
Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.


Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.


Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.


KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

3 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.


Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

4 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

8 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

9 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.