TEMPO.CO, Jakarta - KPU Jawa Barat sudah menunjuk kuasa hukumnya yang akan mewakili lembaga itu menghadapi gugatan sengketa pemilukada yang dilayangkan pasangan calon Rieke-Teten.
"KPU sudah melakukan rapat dan menugaskan kuasa hukum Memet Abdul Hakim dan Absar Kartadibrata," kata Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas Sekretariat KPU Jawa Barat Teppy W Dharmawan di Bandung, Jumat, 8 Maret 2013.
Teppy mengatakan, penunjukkan kuasa hukum itu sengaja sudah diputuskan, kendati belum mendapat panggilan dari Mahkamah Konstitusi soal gugatan sengketa pemilukada itu. Tak hanya itu, KPU Jawa Barat sudah mengumpulkan perwakilan KPU kabupaten/kota untuk mempelajari berkas keberatan yang sempat diserahkan saksi pasangan calon Rieke-Teten saat Rapat Pleno Rakapitulasi Suara hasil pemilukada. "Bahan (keberatan) setebal 77 lembar yang disampaikan saat rekapitulasi, sudah dibagikan pada masing-masing (KPU) kabupaten/kota," kata dia.
Menurut dia, KPU Jawa Barat masih menunggu penjelasan masing-masing daerah terhadap keberatan yang dilayangkan pasangan Rieke-Teten dari masing-masing daerah. Komisoner KPU, kata Teppy, menyerahkan koordinasi menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi itu pada Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Jawa Barat, Komisioner KPU, Achmad Herry.
Dia mengatakan, dokumen keberatan yang diserahkan oleh pasangan Rieke-Teten itu, sudah dipelajari. Selepas dipilah, ada tiga karakter keberatan itu, yakni mempersoalkan teknis penyelenggaraan, sangkaan pada salah satu pasangan calon, serta soal kebijakan KPU Jawa Barat. "Apa yang disangkakan itu tersebar di 26 kabupaten/kota," kata Teppy.
Dia mengatakan, hingga saat ini KPU belum mengetahui pokok masalah yang menjadi dasar keberatan terhadap keputusan KPU menetapkan pemenang pemilukada Jawa Barat. "Kita sendiri mengetahui (soal itu) dari media massa, secara resmi pada kita belum ada pemberitahuan," kata Teppy.
Anggota tim pemenangan Rieke-Teten, Waras Wasisto mengatakan, berkas gugatan itu resmi diserahkan pada Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 6 Maret 2013. "(Berkas) gugatan kita sebanyak 151 halaman, dengan 515 dokumen bukti," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Maret 2013.
Waras mengatakan, pihaknya masih menunggu Nomor Registrasi berkas gugatan itu yang dijanjikan akan diterima Senin, 11 Maret 2013, nanti. "Sidangnya 1 minggu setelah tanggal 11 Maret 2013 itu," kata dia.
AHMAD FIKRI
Berita Terpopuler:
Ini Kronologi Penyerangan TNI AD ke Mapolres OKU
Setelah 2014, SBY Mau Buka Warung Nasi Goreng
3 Fraksi Disebut Terima Duit Simulator Rp 10 M
Rhoma Irama Tolak Permintaan Josh Stone
Ricuh Bonek vs Aremania Dipicu Tewasnya Bonek