TEMPO.CO, Madiun - Poniran, warga Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kini meringkuk di tahanan Kepolisian Sektor Wungu. Kakek berusia 60 tahun ini ditahan karena mencabuli bocah perempuan 13 tahun yang masih anak tetangganya sendiri.
Tersangka dilaporkan orang tua dan tetangga korban yang sengaja menjebaknya setelah mendapat pengakuan korban. “Pelaku sengaja dijebak orang tua korban dan para tetangga saat masuk ke dalam rumah korban,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Sektor Wungu Ajun Inspektur Satu Tri Hariyanto, Kamis, 28 Februari 2013.
Orang tua korban dan para tetangga langsung menginterogasinya. Beruntung tidak sampai terjadi aksi pemukulan. “Tersangka akhirnya dilaporkan dan dibawa ke kepolisian,” kata Tri.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan pencabulan sedikitnya enam kali selama Desember 2012 hingga Februari 2013. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban saat orangtua korban pergi ke luar rumah untuk berdagang. Tersangka mengaku setiap mencabuli, memberi uang Rp 5.000 pada korban.
Akibat perbuatannya, Poniran dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Anas Minta Amir Ungkap Gebrak Meja SBY di Cikeas
5 Alasan Mahfud Soal Kasus Hukum Anas Urbaningrum
Djoko Susilo Ternyata Punya Istri Lain di Jakarta
Mahfud: Wajar Saya Simpati pada Anas Urbaningrum
Mahar Djoko untuk Nikahi Dipta Layak Masuk MURI