TEMPO.CO, Kuningan - Panitia Pengawas Kabupaten Kuningan menemukan 27 pelanggaran pidana selama tahapan kampanye. Tiga pelanggaran di antaranya sudah diteruskan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.
Pelanggaran tersebut, di antaranya, dugaan politik uang, keterlibatan pegawai negeri sipil dan kepala desa yang ikut kampanye, serta pelanggaran 6.808 atribut partai.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan Ujang Abdul Azis mengatakan, pelanggaran yang sudah diteruskan ke Banwaslu yakni PNS di DPRD Kabupaten Kuningan ikut kampanye pasangan calon Dede Yusuf-Lex.
Menurut Ujang, hingga akhir masa kampanye, Panitia Pengawas Kabupaten Kuningan menemukan 24 pelanggaran pidana. "Jadi total pelanggaran ada 27," katanya, Kamis, 21 Februari 2013.
Adapun untuk pelanggaran administrasi berupa pemasangan atribut bukan pada tempatnya, pasangan Aher-Deddy Mizwar paling banyak melanggar, yakni 2.202; pasangan Yance-tatang sebanyak 2.126 pelanggaran; dan Dede Yusuf-Lex sebanyak 767 pelanggaran.
DEFFAN PURNAMA
Berita terpopuler lainnya:
Agnes Monica, Selebrita Berpakaian Terburuk
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Damar Tak Berniat Kritik Karya Andrea Hirata
Gerindra Usung Rustriningsih Jadi Calon Gubernur
Bupati Aceng Gugat Keputusan SBY
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Roy Suryo Tolak Jadi Ketua PSSI