TEMPO.CO,Jember-Lama tak terdengar kabarnya, Ali Mudhori, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Lumajang, yang sempat disebut-sebut tersangkut kasus korupsi kado duren, dana pembangunan daerah transmigran, mencalonkan diri sebagai calon Bupati Lumajang, Jawa Timur. Ambisinya bakal terbentur dualisme kepemimpinan PKB Lumajang.
Ali Mudhori tak sendiri mencalonkan dengan kendaraan PKB. Maklum, ada kubu DPC berebut mengikuti Pilkada, yakni kubu DPC PKB pimpinan Ali Mudhori dan DPC PKB pimpinan Rofiq Abidin.
"Kubu kami yang paling sah secara organisasi dan memenuhi syarat ikut Pilkada. Jadi tidak ada dualisme lagi,"ujar Ali Mudhori di sela tes kesehatan di RSD dr Soebandi Jember, rabu, 20 februari 2013. Ia mengaku telah mengantongi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat PKB.
Dualisme PKB Lumajang bermula dari musyawarah cabang ke-3 tahun 2012 yang menghasilkan keputusan kepengurusan baru yang dipimpin Ali Mudhori. Namun kepengurusan lama yang dipimpin Rofik Abidin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dalam putusannya, Senin, 21 Mei 2012, memutuskan kepengurusan yang dipimpin Ali Mudhori cacat hukum.
Putusan PN Lumajang tersebut menilai kepengurusan Rofik Abidin sah. Namun Ali Mudhori kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hingga kini belum ada keputusan hukum kasus itu.
Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Yuyun Baharita, mengatakan soal dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari dua kubu PKB diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam waktu dekat, kata dia, KPU Lumajang dan KPU Jawa Timur akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung. "Sementara kami menerima pendaftaran dan berkas dari dua kubu,"kata dia.
MAHBUB DJUNAIDY