TEMPO.CO, Madiun - Seorang pegawai negeri sipil Kementerian Agama Kota Madiun, Muhjarot alias Syahrul, tertangkap basah bermain judi remi dengan dua rekannya. Mereka digerebek petugas Kepolisian Sektor Taman, Kota Madiun, di sebuah rumah kosong di Jalan Sukoyono, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, beberapa hari lalu. (Baca juga: Politikus main judi)
"Mereka digerebek atas informasi masyarakat yang tahu rumah kosong itu sering jadi ajang judi," kata Wakil Kepala Kepolisian Sektor Taman, Ajun Komisaris Agung Darmawan, Senin, 18 Februari 2013.
Baca Juga:
Sebenarnya ada empat pelaku yang bermain judi, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri. Selain Syahrul, polisi juga membekuk dua tersangka lain, yakni Deri Deriyanto dan Supriyanto. Keduanya warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Sedangkan Syahrul tercatat sebagai warga Desa Uteran, Kecamatan, Geger, Kabupaten Madiun.
Syahrul sehari-hari bekerja sebagai staf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Manguharjo. Sebelumnya, dia pernah menjadi staf di Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Madiun. "Para tersangka awalnya bertemu di warung dan Syahrul mengajak judi di rumah kosong tersebut," ucap Agung.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan satu set kartu remi, uang tunai Rp 139 ribu, satu buah tikar plastik, dan satu buah karpet sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kepala Kantor Kementerian Agama setempat belum bisa dikonfirmasi atas keterlibatan anak buahnya dalam pidana perjudian tersebut.
ISHOMUDDIN
Berita terpopuler:
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Psikolog: Jadi Ayam Kampus untuk Gaya Hidup
Ini Bukti Anas Tidak Mencicil Toyota Harrier
Ahok Nilai Jokowi Kurang Galak
Ahok Ajarkan Dobrak Pintu Rusun Marunda