TEMPO.CO, Kendari - Dengan alasan sakit, Bupati Kolaka Buhari Matta hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung selepas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus korupsi penjualan nikel mentah kepada perusahaan Kolaka Mining International.
Mangkirnya Buhari mengakibatkan terhambatnya pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kabar sakitnya Buhari disampaikan Pia Akbar selaku kuasa hukum tersangka. Pia datang untuk menemui Kepala Kejati Sultra Andi Abdul Karim.
Menurut Pia, Buhari sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Makassar, Sulawesi Selatan. Pia tidak bisa memberi keterangan banyak mengenai apa persisnya penyakit yang diderita tersangka, karena keterangan itu diperoleh melalui telepon seluler.
Pia memastikan laporan mereka sudah disampaikan kepada Jaksa Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Umum, Tomo, SH. "Klien saya tidak menghindar dari kasus ini, ketidakhadirannya sekarang karena dia sedang dirawat di rumah sakit," ujar Pia Akbar di Kantor Kejati Sultra, Kamis, 14 Februari 2013.
Kepala Kejati Sultra, Andi Abdul Karim, saat dimintai keterangan terkait dengan kondisi Bupati Kolaka ini membenarkan bahwa ia sudah menerima keterangan dari pengacara orang nomor satu di daerah penghasil kakao terbesar di Sultra ini.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kejati Sultra akan mengirim tim pada Jumat, 15 Februari 2013. Karena jika kabar itu tidak benar akan dilakukan penjemputan paksa. "Saya langsung mengontak Kejari Makassar untuk memastikan kebenarannya apakah ada pasien yang dirawat di rumah sakit itu, dan kabar itu memang benar."
Hal yang sama juga terjadi dengan tersangka lainnya, Ato Sakmiwata Sampetoding. Dengan alasan sakit, ia tidak bisa menghadiri pelimpahan berkas acara perkara. Untuk memperkuat keterangan Bahtiar, bahkan semua surat keterangan dari rumah sakit dan dokter yang merawat Ato diperlihatkan.
Ia mengaku sudah sejak tahun lalu keluar-masuk rumah sakit. "Tidak ada niatan menghalangi proses hukum. Ato sebenarnya ingin sekali datang, namun karena perintah dokter pada 12 Februari 2013, klien saya berstatus gawat darurat sehingga harus menjalani pemeriksaan," kata Bahtiar, pengacara Ato, di tempat terpisah.
Kejaksaan Agung menetapkan Bupati Kolaka dan Direktur Kolaka Mining International Ato Sakmiwata Sampetoding sebagai tersangka korupsi penjualan nikel mentah. Kasus ini berawal dari berakhirnya kerja sama tambang nikel antara PT Inco Tbk dan PT Aneka Tambang di blok Pomala sebesar 22 ribu ton pada 2010.
ROSNIAWANTY FIKRY
Terpopuler:
Ahok Bantah Balas Jasa Edward Soeryadjaya
Saat Beli Rumah, Djoko Bilang Pegawai Indosat
Dua Tanah Djoko Susilo Atas Nama Dipta Anindita
Dilamar Gerindra, Jokowi Ingin Urus Jakarta Dulu
Beda Perlakuan Rasyid dan Jamal, Ini Kata Kapolda
Ibas Mundur dari DPR
Menikah di Sukoharjo, Djoko Susilo Ubah Nama?
Pedagang Tolak Rencana Jokowi Perbaiki Pasar