TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Anas Urbaningrum. Tim ini berada di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
“Pimpinan telah memerintahkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi, apakah salinan dokumen yang beredar di media massa adalah dokumen yang ada di KPK atau tidak,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Selasa, 12 Februari 2013.
Tim tersebut, kata Johan, sudah dibentuk sejak kemarin. “Kita tunggu hasil investigasi tim itu,” katanya. Johan meminta semua pihak berhenti berspekulasi soal sprindik Anas. “Sebab, belum tentu yang beredar itu sprindik.”
Sebelumnya, empat pemimpin KPK—kecuali Abraham Samad yang sedang berada di luar negeri—menggelar rapat khusus untuk membahas isu bocornya sprindik itu kemarin. Rapat dimulai pada pukul 14.00 dan berakhir pada 23.00.
Dalam dokumen yang beredar, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditulis sebagai tersangka kasus Hambalang. Surat ini diteken oleh, antara lain, Ketua KPK Abraham Samad.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terpopuler lainnya:
Hilang Jejaklah si Harrier Hitam Itu
Inilah Pejabat yang Mengalahkan Jokowi
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Paus Benectus Mundur Karena Uzur
Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional
Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan
Jadi Tersangka, Dahlan Copot Dirut Sang Hyang Seri
Jokowi : Kecepatan Saya Baru 60 Persen
Perkenalan Eggy Sudjana Jadi Cagub Jatim Gagal