TEMPO.CO, Palangkaraya-Pemerintah memindahkan ribuan penambang di Kabupaten Gunung Mas ke wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 10 ribu hektar. Lokasinya di Kecamatan Sepang Simin, Tewang Pajangan dan Tumbang Empas. Namun, hanya sebagian penambang yang mau dipindahkan. "Saya yakin dengan pendekatan-pendekatan khusus, mereka mau pindah," ujar Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, Kamis 7 Februari 2013.
Hambit melanjutkan agar masyarakat betah di lokasi baru maka pemerintah mengeluarkan ijin-ijin per kelompok masyarakat. Hal itu dilakukan agar antar masyarakat tidak terjadi saling serobot areal penambangan. "Saya kesal, ternyata setelah masyarakat yang diberi ijin, ternyata mereka menjual ijin itukepada pihak lain," ujarnya.
Ia beralasan pemindahan itu karena selama puluhan tahun para penambang emas itu beroperasi disepanjang sungai. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat parah, antara lain terjadinya pendangkalan sungai, terjadinya erosi dibibir sungai, rusaknya ekosistim sungai, pencemaran sungai, dan bajir di Kabupaten Gunung Mas. "Rusaknya sungai berakibat sungai menjadi sulit untuk dilalui kapal saat musim kemarau," katanya.
Saat ini, terang Hambit, jumlah mesin penyedot emas yang beroperasi di sepanjang bantaran sungai jumlahnya mencapai sekitar 5 ribu unit dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 25 ribu orang. Dari jumlah itu, sebanyak 70 persen pekerja disektor itu adalah pendatang dan sisanya penduduk lokal.
KARANA WW