TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah memusnahkan tanaman khat dari lahan seluas 2.100 meter per segi di Baturaden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan setelah Polda Jawa Tengah melakukan uji laboratorium forensik yang menyimpulkan tanaman tersebut positif mengandung katinona.
"Uji Laboratorium Forensik di Polri Cabang Semarang sudah selesai, hasilnya tanaman itu positif tanaman khat dan mengandung chatinone," kata Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo, di Semarang, Rabu, 6 Februari 2013.
Baca Juga:
Didiek menyatakan seluruh tanaman khat di ladang itu dicabuti dan kemudian dimusnahkan. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah turun langsung ke Baturaden untuk memimpin pemusnahan yang juga melibatkan warga sekitar. “Kami libatkan masyarakat, untuk sosialisasi bahwa tanaman itu adalah dilarang," katanya.
Dia menjelaskan, katinona termasuk dalam narkotik golongan I. Zat yang memabukkan tersebut sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. katinona terdaftar di nomor urut 35. Tapi, Didiek menyatakan katinona juga mempunyai zat turunan seperti metil katinona yang dikonsumsi artis Raffi Ahmad.
Akhir-akhir ini, tanaman khat ramai dibicarakan menyusul ditangkapnya artis Raffi Ahmad bersama temannya yang diduga menggunakan narkoba jenis katinona.
ROFIUDDIN
Berita Terkait:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Pengganti Anis Matta Diumumkan Senin
PKS Kediri Klaim Masih Solid
Luthfi Hasan Ishaaq Resmi Mundur dari DPR
Maharani Akan Jelaskan Posisinya Malam Ini