Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi, Bekas Bupati Sragen Katakan BI Terlibat

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Untung Wiyono. TEMPO/Budi Purwanto
Untung Wiyono. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen yang menjadi terpidana kasus korupsi deposito kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 di Bank Perkreditan Rakyat, mengungkapkan peran Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto, menyatakan keterlibatan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo periode 2011 itu terlacak dari adanya surat dari BI Solo yang mengeluarkan surat perintah pencairan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menutup deposito di Bank Perkreditan Rakyat.

“Kepala Perwakilan BI Solo harus menjadi tersangka karena dengan adanya surat itu, mengakibatkan timbulnya kerugian negara di APBD Sragen,” kata Dani, Rabu, 6 Februari 2013. Ia menyatakan, BI Solo telah ikut mengesahkan persoalan kredit bermasalah yang tak sesuai dengan peraturan perbankan. “Meski kredit bermasalah, Bank Indonesia tetap memerintahkan untuk eksekusi,” kata Dani.

Ia tak mau menyebutkan nama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo yang dinilai terlibat dalam pelanggaran hukum itu. “Pokoknya, Kepala Perwakilan BI Cabang Solo yang mengeluarkan surat pada 2011,” kata Dani. Meski menurut Dani terlibat, penegak hukum belum pernah memeriksa pejabat BI Solo. Karena itu, Untung mendesak penegak hukum supaya memeriksa pejabat BI Solo.

Dani yakin keterlibatan pejabat BI Solo cukup besar dalam kasus pendepositoan kas daerah Sragen ke BPR. Ia mengatakan pelanggaran itu tak hanya bersifat administrasi karena surat Bank Indonesia itu nyata-nyata memerintahkan untuk mencairkan deposito sehingga APBD Sragen menderita kerugian. Dani menyatakan seharusnya Bank Indonesia Cabang Solo melakukan verifikasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan surat eksekusi.

Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara terhadap Untung dalam kasus korupsi pendepositoan kas daerah Kabupaten Sragen 2003-2010 ke Bank Perkreditan Rakyat.

Untung juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta hukuman uang pengganti senilai Rp 11 miliar subsider kurungan penjara selama 5 tahun. Putusan tersebut meruntuhkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Semarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untung akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. Keterlibatan Bank Indonesia Cabang Solo itu akan digunakan sebagai novum pengajuan PK. Novum lain adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, PK itu belum diajukan karena Untung Wiyono belum juga menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Saat ini, Untung Wiyono sudah mendekam di Lebaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.

Kasus ini bermula saat Untung membutuhkan uang untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan jaksa, Untung menempatkan bilyet deposito dana APBD Sragen sebanyak Rp 29,3 miliar untuk agunan kredit sebesar Rp 36,3 miliar di BPR Djoko Tingkir. Selanjutnya, ada juga pendepositoan uang kas daerah di BPR Karangmalang bilyet deposito Rp 8 miliar digunakan untuk jaminan kredit Rp 6,1 miliar.

Total pinjaman dengan jaminan deposito milik Pemerintah Kabupaten Sragen adalah Rp 42,4 miliar. Dari total pinjaman tersebut, pinjaman di BPR Karangamalang telah dikembalikan seluruhnya. Namun, pinjaman di BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan senilai Rp 25,1 miliar. Sedangkan sisanya, Rp 11,2 miliar, tak bisa dikembalikan.

Akibatnya, APBD Sragen harus membayar peminjaman itu sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain Untung, ada dua terpidana lain, yakni Bekas Sekretaris Daerah Sragen Kushardjono yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan bekas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Sragen Sri Wahyuni yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.


Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

2 hari lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

4 hari lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

5 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

5 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

6 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

7 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.