TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 11 mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta digerebek polisi saat berpesta ganja dan sabu-sabu. "Dalam sepekan di akhir Januari ini, ada 15 orang yang ditangkap karena mengonsumsi ganja dan sabu. Sebanyak 11 di antaranya mahasiswa dan salah satunya mahasiswi," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Widjanarko, Rabu, 3 Januari 2013.
Dari 15 tersangka itu, selain mahasiswa, empat di antaranya adalah karyawan swasta. Semua tersangka merupakan pemakai narkoba, bukan pengedar, kurir, atau bandar narkoba.
Ia menyatakan penangkapan dilakukan di empat tempat dalam sepekan terakhir berdasarkan informasi dari warga dan hasil penyelidikan polisi.
Penangkapan yang pertama dilakukan di Kecamatan Kasihan, Bantul, yaitu tujuh mahasiswa dan satu wiraswasta. Mereka adalah Fadli, Khairul, Azis, Nur, Fuad, Junaidin, Yudirangga, dan Gafron yang terngah berpesta ganja di sebuah kos-kosan.
Penangkapan kedua, juga pesta ganja oleh tiga mahasiswa dan satu mahasiswi, yakni Yulius, Yogi, Totok, dan Nadya. Sisanya, wiraswasta yang sedang mengonsumsi sabu bernama Hermanto ditangkap di Kalasan, Sleman dan serta Sasongko, dan Arya Adi, ditangkap di Gondokusuman, Yogyakarta. Para mahasiswa itu kuliah di berbagai perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mereka yang mengonsumsi ganja asal Aceh itu memesan melalui telepon selular. Mereka tidak bertatap muka dengan pengedar. Itu salah satu modus peredaran narkoba yang sulit dideteksi.
Polisi menyita beberapa barang bukti sisa pesta mereka, yaitu 200 gram ganja kering dan sabu-sabu 0,25 gram yang dikirim ke laboratorium forensik di Semarang.
Para pemakai narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara. Dalam sejarah pengadilan pengguna narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta, belum pernah ada hakim yang memutuskan rehabilitasi pengguna narkoba.
MUH SYAIFULLAH
Berita Terkini:
Begini Pemakai Narkoba Jadi Pecandu
2 Metode Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Rehabilitasi Pecandu Narkoba Rp 2 Juta per Bulan
Lula Kamal: Zat Turunan Katinon Termasuk Narkoba