TEMPO.CO, Banyuwangi - Riskiyanto Dodik dan Dwinta Indarwati, dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan Rumah Sakit Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, menggugat praperadilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi ke pengadilan negeri setempat.
"Sidang praperadilan akan digelar besok," kata kuasa hukum kedua tersangka, Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2013.
Keduanya dari PT Pancoran Mas Indah Karya. Riskiyanto merupakan komisaris utama dan Dwinta sebagai direktur utama. Riskiyanto dan Dwinta ditahan Kejaksaan Banyuwangi pada 18 Januari 2013. Sedangkan PT Pancoran merupakan pelaksana proyek RS Genteng senilai Rp 4,01 miliar yang dibiayai APBD Banyuwangi tahun 2010.
Menurut Hadi, pihaknya menuntut kejaksaan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan kliennya dari tahanan. Sebab, dia menilai, materi penyidikan yang dilakukan kejaksaan prematur.
Hadi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan rekomendasi bahwa kasus tersebut dibawa ke jalur tindak pidana korupsi. Audit BPK hanya menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 27 juta dan meminta PT Pancoran mengembalikan uang tersebut ke kas negara. "Klien kami sudah membayar lunas," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Banyuwangi, Firmansyah, mengatakan siap melayani gugatan praperadilan itu. Kejaksaan telah menunjuk tiga jaksa untuk menghadapi persidangan. "Tim jaksa dipimpin Kepala Seksi Intelijen," ucapnya.
Menurut Firmansyah, kejaksaan optimistis memenangkan gugatan karena proses penyidikan dan penahanan telah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejaksaan menemukan kerugiaan negara dari pembangunan gedung RS Genteng senilai Rp 350 juta. Sebab, pelaksanaan pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi.
IKA NINGTYAS
Berita Terpopuler:
Foto Wanda Berpesta Beredar di Twitter
Yuni Shara Tidak Kaget Mendengar Kasus Raffi
Polisi: Narkoba Raffi Terkait Jaringan Besar
Wanda Suka Pulang Malam Saat Tinggal di Apartemen
Hasil Tes Urine Raffi Cs, BNN Temukan Zat Stimulan