Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sofjan Wanandi Minta Hakim Tolak Gugatan Pesangon  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sofjan Wanandi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sofjan Wanandi. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, pengusaha akan menerima gugatan pesangon bila belum melewati batas waktu pengajuan, yaitu dua tahun.

"Kalau gugatan sudah dua tahun berarti sudah tidak ada tuntutan apa-apa lagi," kata Sofjan dalam sidang pengujian UU Ketenagakerjaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang yang diketuai Hakim Achmad Sodiki. Sidang digelar atas gugatan mantan petugas keamanan perusahaan alih daya (outsourcing) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu, yang dipecat tanpa menerima pesangon pada Juli 2009. Gugatan tersebut juga dilayangkan karena Marten bersama sekitar 3.000 karyawan lain belum menerima sisa kekurangan upah selama bekerja di perusahaan tersebut.

Sofjan menyatakan, batas gugatan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Dalam pasal 96 undang-undang tersebut dinyatakan, batas seorang karyawan mengajukan gugatan pesangon atas pemutusan hubungan kerja yang dialaminya hanya dua tahun dari waktu penetapan.

"Harus ada kepastian hukum. Pasal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena pengusaha juga harus tutup buku dan butuh kepastian, jangan sampai sepuluh tahun tetap tidak ada kepastian," ujar Sofjan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, tuntutan pembayaran upah tenaga kerja menjadi kedaluwarsa jika telah melampaui waktu dua tahun sejak timbulnya hak. Pemohon tidak dapat menuntut hak konstitusionalnya atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Industrial dan Ketenagakerjaan Apindo, Hasanudin Rachman, menegaskan, Apindo memberi jaminan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja semena-mena untuk melakukan perlawanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pekerja juga berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial secara pribadi, organisasi, atau jasa pengacara. "Hal ini justru membuat pengusaha lebih berhati-hati dalam perselisihan yang berujung PHK. Sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Hasanudin.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

3 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

3 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

12 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

14 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

15 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memaparkan Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

Kalangan pengusaha di Apindo memberi masukan berupa peta perekonomian kepada pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

21 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.