TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan terhadap Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menyatakan, pengusaha akan menerima gugatan pesangon bila belum melewati batas waktu pengajuan, yaitu dua tahun.
"Kalau gugatan sudah dua tahun berarti sudah tidak ada tuntutan apa-apa lagi," kata Sofjan dalam sidang pengujian UU Ketenagakerjaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang yang diketuai Hakim Achmad Sodiki. Sidang digelar atas gugatan mantan petugas keamanan perusahaan alih daya (outsourcing) PT Sandhy Putra Makmur, Marten Boiliu, yang dipecat tanpa menerima pesangon pada Juli 2009. Gugatan tersebut juga dilayangkan karena Marten bersama sekitar 3.000 karyawan lain belum menerima sisa kekurangan upah selama bekerja di perusahaan tersebut.
Sofjan menyatakan, batas gugatan pesangon dalam UU Ketenagakerjaan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha. Dalam pasal 96 undang-undang tersebut dinyatakan, batas seorang karyawan mengajukan gugatan pesangon atas pemutusan hubungan kerja yang dialaminya hanya dua tahun dari waktu penetapan.
"Harus ada kepastian hukum. Pasal itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena pengusaha juga harus tutup buku dan butuh kepastian, jangan sampai sepuluh tahun tetap tidak ada kepastian," ujar Sofjan.
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, tuntutan pembayaran upah tenaga kerja menjadi kedaluwarsa jika telah melampaui waktu dua tahun sejak timbulnya hak. Pemohon tidak dapat menuntut hak konstitusionalnya atas imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja pada Pasal 28 D Ayat 2 UUD 1945.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bidang Industrial dan Ketenagakerjaan Apindo, Hasanudin Rachman, menegaskan, Apindo memberi jaminan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja semena-mena untuk melakukan perlawanan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pekerja juga berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial secara pribadi, organisasi, atau jasa pengacara. "Hal ini justru membuat pengusaha lebih berhati-hati dalam perselisihan yang berujung PHK. Sedangkan bagi pekerja menimbulkan kepastian hukum adanya keamanan hubungan kerja," kata Hasanudin.
FRANSISCO ROSARIANS