TEMPO.CO, Banyuwangi - Aparat Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, mengungkap peredaran uang palsu setelah menangkap I Ketut Sahid Sutama, 42 tahun. Dari warga Desa Sraten, Cluring, Banyuwangi, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, disita 31 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Wakil Kepala Polres Banyuwangi, Komisaris Agus Widodo, mengatakan bahwa Ketut Sahid ditangkap setelah melakukan transaksi di Toko Budi Rasa di Kecamatan Wongsorejo. Di warung tersebut, tersangka membeli gula pasir 1,5 kilogram dan telur ayam setengah kilogram.
Tersangka membayar menggunakan uang palsu dan mendapat kembalian uang asli Rp 76 ribu. Namun, setelah transaksi, kasir Toko Budi Rasa, Ichwanudin, merasa curiga terhadap uang yang digunakan Ketut Sahid berbelanja. "Ichwan kemudian mengejar tersangka lalu melapor kepada polisi," kata Agus Widodo dalam jumpa pers, Selasa, 22 Januari 2013.
Menurut Agus, penangkapan terhadap Ketut Sahid dilakukan Jumat, 11 Januari 2013. Namun, berkaitan dengan kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kasus tersebut baru dibuka kepada wartawan hari ini.
Dari hasil pemeriksaan, Ketut Sahid mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari HR dengan membelinya seharga Rp 1,5 juta. HR adalah warga Situbondo yang kini tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun polisi belum berhasil menangkap HR.
Polisi menjerat Ketut Sahid dengan Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepada wartawan, Ketut Sahid mengakui perbuatannya. Dia mengatakan tidak sengaja bertemu HR di Pelabuhan Ketapang, dan tertarik membeli uang palsu yang ditawarkan oleh HR. "Tapi baru pertama kali ini saya melakukan," ujarnya berkilah.
IKA NINGTYAS