TEMPO.CO, Jakarta -- Tersangka kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis, enggan berkomentar ihwal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperpanjang masa cegah dirinya.
"No comment-lah kalau tentang itu," katanya ketika ditemui seusai Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan PT Angkasa Pura II, Senin, 21 Januari 2013.
Emir pun tidak berkenan berkomentar ketika ditanyai apakah merasa dirugikan atau diuntungkan atas perpanjangan tersebut. "No comment kalau masalah itu pokoknya. Kalau bahas ekonomi baru, deh," katanya sambil tersenyum.
Sebelumnya, KPK telah meminta perpanjangan masa larangan bepergian untuk politikus bertubuh tambun ini. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan menyelesaikan berkas kasus Emir dalam enam bulan ke depan. "Harapan kami, sebelum masa cegahnya habis, berkasnya sudah selesai," ujarnya di gedung KPK, Kamis, 17 Januari 2013.
Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai US$ 300 ribu (Rp 2,9 miliar) terkait dengan proyek pembangunan PLTU dari perusahaan pemenang tender.
Perpanjangan ini dilakukan selama enam bulan ke depan. Artinya, dalam enam bulan ke depan, KPK harus melepas cegah Emir jika tak juga menyelesaikan berkas kasusnya. Hingga kini, KPK belum sekali pun memeriksa Emir.
ANANDA PUTRI