TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berkukuh sunat perempuan harus dilaksanakan. MUI menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
“Pemerintah jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Senin, 21 Januari 2013.
MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tak setuju sunat perempuan dilarang. MUI justru meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani sunat perempuan.
Menurut MUI, khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008, yang intinya khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan.
Ma’ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya.
FIRMAN HIDAYAT