Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Anggap Sunat Perempuan Sesuai UUD 1945  

Editor

Anton Septian

image-gnews
(dari kiri) Wasekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa Ma'ruf Amin, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sinansari Ecip. TEMPO/Dhemas Reviyanto
(dari kiri) Wasekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Fatwa Ma'ruf Amin, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, dan Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Sinansari Ecip. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berkukuh sunat perempuan harus dilaksanakan. MUI menganggap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan telah sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.

“Pemerintah jangan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengubah peraturan itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin di kantornya, Senin, 21 Januari 2013.

MUI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam tak setuju sunat perempuan dilarang. MUI justru meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani sunat perempuan.

Menurut MUI, khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008, yang intinya khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ma’ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris, bukan dengan memotong atau melukainya.

FIRMAN HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

30 hari lalu

(Foto ilustrasi). Dukungan publik produk lokal menjadikan brand lokal bisa mengukuhkan posisinya sebagai pemain utama dalam persaingan di pasar dalam negeri. Gerakan boikot ini tidak hanya menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi momentum bagi produk-produk lokal seperti Le Minerale untuk lebih bersinar di pasar domestik. Dok. Le Minerale
MUI: Gerakan Boikot Produk yang Terafiliasi Israel Wujud Komitmen Mendukung Palestina

MUI juga menghimbau masyarakat berpantang dari mengkonsumsi produk yang diproduksi oleh perusahaan yang mempromosikan segala hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, termasuk LGBT, terorisme, dan ultra liberalisme.


Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

26 Agustus 2024

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Le Minerale memberikan bantuan galon air Le Minerale kepada korban kebakaran di Manggarai Jakarta selatan, Jum'at 23 Agustus 2024. Serah terima bantuan dilakukan oleh perwakilan MUI DKI Jakarta dan perwakilan Le Minerale kepada Lurah Manggarai, Muhammad Arafat. Dok. Le minerale
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

6 Agustus 2024

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Begini Ketentuan Larangan Sunat Perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024

PP Kesehatan yang salah satu isinya terkait larangan sunat perempuan ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024.


Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

1 Agustus 2024

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Bahaya Sunat Perempuan yang Resmi Dilarang Pemerintah

Pemerintah resmi melarang praktik sunat perempuan dalam aturan hukum. Praktik ini dapat menimbulkan bahaya kesehatan jangka pendek dan jangka panjang.


Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?

1 Agustus 2024

Bocah perempuan menjalani prosesi injak tanah atau landa huta dalam Karia Henauka Wowine di festival Barata Kahedupa di Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 17 September 2017. Karia Henauka Wowine dilakukan setelah anak perempuan dalam keluarga disunat atau dipingit untuk perempuan yang telah dianggap dewasa. ANTARA/Rosa Panggabean
Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024, Apa Alasannya?

Pemerintah menetapkan menghapus praktik sunat perempuan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2004. Lantas, bagaimana bunyi aturan tersebut?


Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

7 Mei 2024

Ulama-ulama dari negara mayoritas Islam yang mendukung Palestina terlihat berpose untuk sesi foto saat berkunjung ke Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Jumat (1 Maret 2024). ANTARA/HO-MUI/nbl.
Gelar Halalbihalal Nasional, MUI Ingatkan Kembali Pesan Kemanusiaan Terkait Palestina

MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

12 Maret 2024

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

12 Maret 2024

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Tanggal 6 Februari Hari Apa? Berikut 3 Momen Penting

6 Februari 2024

Tanggal 2 Februari hari apa? Tanggal 2 Februari diperingati sebagai hari lahan basah sedunia dan hari kesadaran rheumatoid arthritis.  Foto: Canva
Tanggal 6 Februari Hari Apa? Berikut 3 Momen Penting

Tanggal 6 Februari hari apa? Hari ini ada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional, Reclaim Social Day, dan HUT Partai Gerindra.


Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

6 Februari 2023

Para kerabat perempuan sibuk mendandani anak-anak perempuan untuk mengikuti Henauka Wowine di Desa Pajam, Kaledupa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 17 eptember 2017. Anak-anak perempuan yang mengikuti Henauka Wowine adalah anak-anak yang sudah disunat dan gadis-gadis yang sudah mengalami masa pubertas sehingga dinilai siap untuk menikah. ANTARA FOTO f
Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

WHO menjelaskan sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan, malah merugikan perempuan. Alhasil praktik itu ditolak setiap tanggal 6 Februari.