TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Sembilan narapidana kasus korupsi yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di wilayah DIY akan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (19/1). Mereka dipindahkan dengan menggunakan kereta api kelas eksekutif Argo Wilis pada pukul 12.00 WIB.
"Ini musim hujan. Kami khawatirkan keselamatan napi dan pengawalnya karena beberapa daerah rawan longsor dan banjir. Jadi naik kereta," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Rusdianto saat dihubungi Tempo, Sabtu (19/1) pagi.
Sembilan narapidana koruptor tersebut berasal dari Lapas Wirogunan Yogyakarta sebanyak 7 orang, serta dari Lapas Wonosari Gunungkidul dan Lapas Cebongan Sleman masing-masing 1 orang. "Awalnya kami ajukan 14 narapidana, tapi yang disetujui hanya 9 orang," kata Rusdianto.
Alasannya, sembilan napi tersebut tengah menjalani sisa masa tahanan. Mereka divonis di atas satu tahun penjara. Sedangkan lima napi yang tidak disetujui untuk dipindahkan karena sudah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, bahwa mereka mendapatkan pembebasan bersyarat.
Berdasarkan teleconference Wakil Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana pada 10 Januari lalu, ada lima kantor wilayah yang mendapat prioritas untuk memindahkan napi koruptornya. Selain DIY, juga DKI Jakarta, Surabaya, Banten, dan Semarang.
PITO AGUSTIN RUDIANA