TEMPO.CO, Jakarta - Vincentius Amin Sutanto mendapat penghargaan berupa pembebasan bersyarat. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada Vincent berkat perannya membongkar kejahatan pajak PT Asian Agri.
Menurut dia, Vincent berhak mendapat pembebasan bersyarat karena berstatus justice collaborator atau orang yang membantu aparat dalam menuntaskan penanganan perkara. Status tersebut didapat Vincent lewat penetapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012, menjadi justice collaborator adalah salah satu syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Denny, Jumat, 11 Januari 2013.
Berkat peran Vincent, kata Denny, kejahatan pajak Asian Agri--tempat dia dahulu bekerja sebagai manajer pengawas keuangan--terbongkar. Nilai pidana pajak Asian Agri mencapai Rp 1,25 triliun. "Peran Vincent pantas mendapatkan apresiasi dari pemerintah," Denny menegaskan.
Adapun hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta yang dialami Vincent ini terkait tindak pencucian uang dan pemalsuan surat Asian Agri. Mahkamah Agung dalam kasasinya menyatakan Vincent terbukti membobol rekening Asian Agri di Bank Fortis Singapura senilai Rp 28 miliar. Belum sempat menikmati duit itu, ia meminta pengampunan kepada Sukanto Tanoto, bos Asian Agri, tetapi ditolak. Ia akhirnya mengadukan penggelapan pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dan berkat peran Vincent pula, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada mantan Manajer Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut, yakni dua tahun penjara dengan percobaan tiga tahun.
SOETANA MONANG HASIBUAN