TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur gratifikasi seks sebagai hal positif. Namun, menurut dia, aturan ini harus dibuat detail supaya tak multitafsir.
“Soal gratifikasi seks harus diatur dengan baik agar jangan ada salah persepsi,” kata Saan di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 9 Januari 2013.
Menurut dia, penegasan tentang larangan gratifikasi seks perlu didorong untuk menjaga para pejabat tetap bersih. Aturan ini juga memberi jaminan pada publik bahwa pejabat tak terpengaruh dengan bentuk suap apapun dalam menjalankan tugas.
|
Meski begitu, Saan menegaskan, aturan tentang gratisifikasi seks ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Antikorupsi. Beleid itu melarang pejabat publik menerima hadiah berupa uang, diskon, dan kesenangan. “Seks itu kan bagian dari kesenangan.”
Saan melanjutkan, aturan baru yang mengatur gratifikasi seks harus memberi panduan tentang bentuk pelaporannya. Menurut dia, sulit bagi pelapor untuk mengkonversikan pemberian hadiah berupa seks dengan rupiah. "Nanti bisa dianggap pelecehan kalau misalnya ada laporan hadiah berupa perempuan."
Wacana penyusunan aturan yang mengatur gratifikasi seks itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja. Menurut Adnan, aturan pelaporan gratifikasi masih sangat terbatas. “Saat ini yang diatur masih dalam batasan rupiah.”
IRA GUSLINA SUFA