TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Brigadir Jenderal Mugiyarto, mengungkapkan bahwa selama 2012 terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh 1.047 anggota kepolisian. Jenis pelanggaran meliputi disiplin, kode etik, dan tindak pidana.
Terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar, kata Mugiyarto, telah dikenakan sanksi tegas. Dimulai dari teguran, dipaksa meminta maaf, menunda kenaikan pangkatnya, dimutasi ke tempat lain, hingga pemecatan.
"Tahun ini 42 anggota yang kami berhentikan dengan tidak hormat," kata Mugiyarto dalam jumpa pers akhir tahun di ruang rapat utama Markas Polda Jawa Timur, Senin, 31 Desember 2012.
Pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan di antaranya meninggalkan tugas (desersi), terlibat tindak pidana, dan mengonsumsi narkoba. "Bagi oknum polisi yang jenis pelanggarannya kami anggap berat, sanksi pemecatan tidak bisa ditawar," ujar Mugiyarto.
Menurut Mugiyarto, bila dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah polisi yang melakukan pelanggaran mengalami penurunan. Pada 2011 terdapat 2.094 polisi yang melakukan sejumlah pelanggaran. "Pelanggaran kode etik turun dari 111 orang menjadi 72 orang, dan pelanggaran pidana berkurang dari 39 orang menjadi 30 orang," ucapnya.
Baca Juga:
Selain penerapan sanksi bagi anggota yang melanggar, Polda Jawa Timur memberikan penghargaan terhadap polisi maupun pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian yang dianggap berprestasi.
Selama 2012, ujar Mugiyarto, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Hadiatmoko telah memberikan tak kurang dari 13.576 penghargaan kepada anggota polisi, pegawai negeri sipil, maupun masyarakat yang dianggap telah membantu tugas polisi. "Dari sejumlah penghargaan itu, Kapolda memberikan kenaikan pangkat kepada 4.470 anggota," tutur Mugiyarto.
KUKUH S WIBOWO