Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selama 2012 Terjadi 198 Kasus Konflik Agraria

image-gnews
ANTARA/Yusran Uccang
ANTARA/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memaparkan data bahwa selama tahun 2012 terjadi 198 kasus konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 618 kasus yang terjadi selama delapan tahun terakhir.

Deputi Riset dan Kampanye KPA, Sidik Suhada, menjelaskan, berbagai kasus konflik agraria tersebut tidak diselesaikan secara tuntas. Padahal, rata-rata setiap dua hari terjadi konflik agraria baru. Akibatnya, 731.342 keluarga petani penggarap kehilangan tanahnya.

"Undang-Undang Pokok Agraria tidak pernah ditegakkan untuk mengakhiri konflik agraria," kata Sidik dalam siaran pers KPA, Senin, 31 Desember 2012.

Menurut Sidik, konflik agraria selama 2012 terjadi di sejumlah sektor. Sebanyak 90 kasus di sektor perkebunan, 60 kasus di sektor pembangunan infrastruktur, 21 kasus di sektor kehutanan, lima kasus di sektor pertanian, dan dua kasus di sektor kelautan dan wilayah pesisir.

"Total luas lahan yang menjadi obyek sengketa mencapai 2,4 juta hektare," ujar Sidik.

Konflik agraria tersebut melibatkan negara, militer, dan swasta. Khusus yang melibatkan militer terdapat sembilan kasus. Dalam kasus-kasus tersebut tiga orang petani tewas, 25 orang mengalami luka tembak, 55 orang terluka akibat kekerasan, serta 156 petani ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terjadinya konflik agraria membuktikan bahwa reformasi agraria seperti yang dijanjikan pemerintah tidak berjalan. Padahal semangat reformasi agraria jelas tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelaksanaan Reformasi Agraria.

Pada kenyataannya, berbagai kebijakan pemerintah sering bertentangan dengan reformasi agraria. Kebijakan tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Undang-Undang tentang Penanaman Modal serta sejumlah undang-undang lainnya yang bertetangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Itu sebabnya konflik agraria di Indonesia cenderung terus meningkat.

Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) merupakan salah satu contoh nyata pemerintah menjauhkan petani dari tanahnya. Padahal, bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar sumber ekonomi keluarga, melainkan identitas dan status sosial. ”Tanpa memiliki tanah mereka bukan petani, tapi buruh tani,” kata Sidik.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

25 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

KontraS mencatat setidaknya terdapat 52 peristiwa kekerasan dalam sektor SDA dan agraria yang dilakukan oleh pihak kepolisian


Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

37 hari lalu

Sertifikat tanah. Rumah.com
Cara Buat Sertifikat Tanah Gratis dengan PTSL dan Syaratnya

Berikut ini informasi mengenai cara membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan syarat lengkapnya.


Reforma Agraria Summit 2024, BPN Klaim Prioritaskan Masyarakat Adat

41 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono saat berpidato dalam Reforma Agraria Summit pada Sabtu, 15 Juni 2024. Acara ini berlangsung pada 14-15 Juni 2024 di The Meru Sanur, Denpasar, Bali. Tempo/Adil Al Hasan
Reforma Agraria Summit 2024, BPN Klaim Prioritaskan Masyarakat Adat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN Dwi Budi Martono mengklaim pemerintah memprioritaskan masyarakat adat dalam reforma agraria.


Reforma Agraria Summit Digelar, Petani Jawa Tengah: Banyak Konflik belum Diselesaikan

42 hari lalu

Suasana pelaksanaan Reforma Agraria Summit 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara yang digelar di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, ini akan dihelat pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Reforma Agraria Summit Digelar, Petani Jawa Tengah: Banyak Konflik belum Diselesaikan

Para petani anggota Organisasi Tani Jawa Tengah mengungkap banyaknya konflik agraria yang tidak kunjung diselesaikan.


DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

42 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang memberikan keterangan pers usai menghadiri Reforma Agraria Summit oleh Kementerian ATR/BPN. Acara ini digelar pada 14-15 Juni 2024 di Bali. Tempo/Adil Al Hasan
DPR Minta Kementerian ATR/BPN Ajak KLHK Selesaikan Kasus Agraria: Praktik Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, mengatakan Reforma Agraria Summit 2024 membahas empat isu utama.


AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

8 Maret 2024

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (ANTARA/HO-dokumen Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN)
AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen

AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.


AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

23 Februari 2024

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti.
AHY Jadi Menteri ATR/BPN Menuai Sorotan, Salah Satunya Perkuat Posisi Jokowi di Parlemen

Sejumlah kritik berdatangan usai AHY dilantik menjadi Menteri Jokowi. KPA menilai langkah Jokowi memilih AHY tak serius mencari solusi masalah agraria


Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

22 Februari 2024

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto menyambut Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat serah terima jabatan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jokowi Lantik AHY Menjadi Menteri ATR, KPA: Bukan Pilihan Tepat

Dewi Kartika mengatakan ada sejumlah catatan minus di balik penunjukan AHY sebagai Menteri ATR/BPN.


Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

22 Februari 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  sebelum dilantik oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Hadi Tjahjanto dilantik menjadi Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri karena menjadi cawapres 2024. Sementara AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). TEMPO/Subekti.
Jadi Menteri ATR, AHY Diminta Prioritaskan Penyelesaian Konflik Struktural Agraria hingga..

Walhi meminta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Menteri ATR/BPN yang baru, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. AHY menggantikan posisi Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN. TEMPO/Subekti
Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.