TEMPO.CO, BANDUNG -Bupati Garut, Jawa Barat Aceng HM Fikri mewujudkan ancamannya. Dia resmi mendaftarkan gugatan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Rabu pagi 26 Desember 2012.
Gugatan didaftarkan kuasa hukumnya, Ujang Suja'i ke kantor sementara PTUN di Jalan Asia-Afrika seberang Gedung Merdeka, Bandung.
"Gugatan sudah resmi kami daftarkan dan mendapatkan nomor 127/G/2012/PTUN-BDG. Pendaftaran diterima dan ditandatangani panitera Pak Muhammad (Wakil Panitera PTUN Bandung),"ujar Ujang saat ditemui Tempo usai mendaftar ke PTUN Bandung, Rabu, 26 Desember 2012.
Dari salinan halaman 1 berkas bercap PTUN Bandung yang ditunjukkan Ujang, selaku penggugat adalah Aceng HM Fikri, warga Kampung Copong RT 007/RW 14 Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan pekerjaan Bupati Garut.
"Dengan ini mengajukan gugatan hukum terhadap Ahmad Bajuri, pekerjaan Ketua DPRD Garut, sebagai tergugat,"kata Ujang. "Objek gugatannya Surat Keputusan DPRD Garut tanggal 21 Desember 2012."
Objek gugatan tersebut adalah Surat Keputusan DPRD Garut Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap Dugaan Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh H. Aceng H.M. Fikri sebagai Bupati Garut.
Wakil Panitera PTUN Bandung Muhammad membenarkan kantornya sudah menerima pendaftaran gugatan Aceng melalui kuasa hukum. "Setelah menerima pendaftaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneliti kelengkapan berkas,"kata dia di kantornya.
Kisruh kawin siri Bupati Aceng ramai diperbincangkan sebulan terakhir. Banyak yang memparodikan tingkah sang Bupati di media sosial. Meski begitu, pejabat publik lain yang melakukan tindakan serupa, kini juga disorot.
ERICK P HARDI