Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Nganjuk Menjadi Tersangka Korupsi Rp. 5,2 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Nganjuk: Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menetapkan H. Marmun SH MM, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka tindak pidana korupsi ARTD (Anggaran Rumah Tangga Dewan) sebesar Rp. 5,2 miliar. Penetapan dilakukan lewat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No B/34/VII/2004 tertanggal 7 Juli 2004 terhadap kasus dugaan korupsi yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Nganjuk itu. "Pemeriksaan terhadap beliau dan anggotanya akan segera dilakukan pekan depan. Sejak SPDP dikirim ke Kejari Nganjuk, kami mulai mengawasi anggota DPRD Nganjuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi itu. Jumlah wakil rakyat di DPRD Nganjuk sebanyak 45 orang," kata Kepala Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Dunan ismail Isja kepada TNR di Nganjuk, Selasa (13/7).Dunan menegaskan, jika tersangka berniat melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti dengan maksud menghindari pemeriksaan dan meringankan hukuman, aparat polisi akan langsung mengamankan para tersangka. "Saat ini kami sudah tak segan lagi melakukan penahanan kepada para tersangka," kata Dunan. Untuk kelengkapan persyaratan pemeriksaan, Polres Nganjuk juga sudah mengirimkan surat izin pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Timur. Maklum, untuk memeriksa wakil rakyat itu, harus ada izin dari Gubernur. Selain itu, surat pemberitahuan penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD Nganjuk kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah dikirimkan. "Jadi sudah tidak ada lagi halangan dari siapapun atau keberatan dari pihak manapun kepada kami untuk segera mengungkap kasus ini," kata Dunan.Walau pihak kepolisian belum berani menyebutkan nilai korupsi yang akan dituduhkan kepada para tersangka, pekan ini tim penyidik Polres Nganjuk akan kembali memanggil mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs. Supiyat dan Drs. Hardjono Mudji Sunu. Jika dalam pemeriksaan terdahulu mereka hanya ditanya soal penyusunan dan mekanisme AD/ART DPRD, dalam pemeriksaan nanti kedua mantan Sekwan itu akan ditanya seputar PP. 110/2000.Terbitnya SPDP Polres Nganjuk membuat Kejari Nganjuk berencana menunjuk jaksa pemantau penyidikan kasus dugaan korupsi DPRD Nganjuk itu dalam waktu dekat ini. Tapi siapa jaksa yang ditunjuk, Bambang Gunawan SH MHum, Kepala Seksi Intel Kejari Nganjuk hanya menjawab, "belum ada disposisi dari Kajari". Sementara itu, bantahan langsung datang dari gedung wakil rakyat di Nganjuk itu. "Kami tidak merasa bersalah. Yang menyusun anggaran itu adalah pihak eksekutif dan kami tidak pernah menyelewengkan penggunaannya. Seharusnya, yang diperiksa adalah mantan Bupati Nganjuk, Sutrisno R. Karena dialah yang dulu bertanggungjawab merancang anggaran dan menandatangani ARTD DPRD dalam Perda APBD Nganjuk tahun 2002/2003," kata Adi Wibowo (Ketua Komisi A) juru bicara DPRD Nganjuk yang juga didampingi Ketua DPRD Nganjuk, Marmun, Didik Yudianto (Ketua Panitia Anggaran) dan Kosim (Ketua Komisi E).Menurut Adi, selama ini anggota DPRD Nganjuk belum pernah menggunakan hak inisiatif untuk menyusun rancangan anggaran karena terbatasnya SDM di DPRD Nganjuk. Untuk itu, semua hal menyangkut perencanaan anggaran dipercayakan sepenuhnya kepada pihak eksekutif. "Tidak benar jika muncul pendapat yang menyatakan, posisi eksekutif berada di bawah legislatif, sehingga eksekutif berdalih terpaksa menanda-tangani karena takut kepada DPRD. Yang jelas, semua pos anggaran yang diatur dalam ARTD kami pergunakan sebagaimana mestinya," kata Adi. Terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, Ketua DPRD Nganjuk, Marmun menyatakan, sampai sekarang dirinya belum mendapatkan surat dan diperiksa Polres Nganjuk. Bahkan, dirinya mempertanyakan sikap kepolisian yang mendadak menerbitkan penetapan status tersangka kepadanya. "Sikap Polres itu sangat berlebihan. Seharusnya Ketua DPRD Nganjuk dipanggil dulu untuk dimintai keterangan, tidak seenaknya menetapkan tersangka," kata Adi Wibowo.Walau demikian, seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Cholis Ali Fahmi SE MSc secara terpisah, tidak ada masalah untuk pemeriksaan kasus itu dan mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum.Dwidjo U. Maksum - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

12 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

15 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

18 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

46 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

54 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

57 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.