TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 30 buruh batik di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, mogok kerja, Senin 17 Desember 2012. Mereka yang bekerja sebagai pramuniaga di toko batik Surya itu menuntut pembayaran upah sesuai upah minimum kota (UMK) dan pemenuhan hak-hak pekerja.
“pramuniaga toko batik Surya hanya menerima upah di bawah UMK, yakni Rp700 ribu-850 ribu,” ujar pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta, Kirnadi seusai mendampingi buruh di Dinas Sosial Kota Yogyakarta.
Dia menjelaskan, pramuniaga di toko itu rata-rata telah bekerja selama 1 hingga 6 tahun. Mereka hingga saat ini belum mendapat hak cuti melahirkan, cuti haid, cuti libur tahunan, dan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). “Buruh yang statusnya sebagai pekerja tetap bahkan akan dialihkan menjadi pekerja kontrak. Ini menyalahi aturan ketenagakerjaan,” katanya.
Kirnadi mengatakan, di toko batik Surya group milik pengusaha Suryadi Suryadinata terdapat lebih dari 100 pekerja. Mereka tersebar di lima outlet. “Buruh, yang mayoritas pramuniaga kerap menjalankan kerja-kerja lembur tanpa ada kompensasi yang jelas. Pengusaha banyak melanggar hak-hak normatif buruh,” katanya.
Salah satu pekerja toko batik Surya, Septi Murniwati, mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 800 ribu per bulan. Septi yang telah bekerja selama 4 tahun kerap dipotong upahnya hanya karena izin tidak masuk kerja. Upah dipotong sebesar Rp 25 ribu jika buruh tidak bekerja selama satu hari. “Pengusaha tetap memotong upah saat pekerja sakit, meski sudah ada surat izin,” katanya.
Ia mengatakan selama ini tidak ada surat perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan buruh sehingga banyak hak buruh yang diabaikan. Hak buruh yang diabaikan misalnya tidak mendapat upah saat cuti hamil. “Cuti hamil hanya 1,5 bulan. Selama cuti, upah buruh tidak dibayar,” katanya.
Sementara itu, pengusaha toko batik “Surya” saat ditemui di tokonya sedang keluar kota. Di toko itu, hanya tersisa beberapa pramuniaga yang masih bekerja.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Tenagakerja Kota Yogyakarta, Wahyu Widayati, mengatakan Kota Yogyakarta menetapkan UMK sebesar Rp 892.660.“Kami akan klarifikasi segala aduan buruh kepada perusahaan, termasuk pembayaran upah yang tidak sesuai UMK dan hak-hak normatif yang dilanggar,” katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat 45 ribu tenaga kerja yang tersebar di 1.227 perusahaan jasa, pertokoan, hotel, dan perbankan.
SHINTA MAHARANI